Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menilai KPK sangat keliru karena mengkritik wacana penghapusan sanksi pidana terhadap korporasi yang terlibat korupsi.
Yasonna mengatakan yang akan dihapus itu justru pidana bagi kesalahan-kesalahan administrasi korporasi. Menurutnya, hal itu tidak termasuk ke dalam kejahatan korporasi yang terlarang.
"Enggak ada urusannya. Administrasinya. Kejahatan-kejahatan, kesalahan-kesalahan administrasi yang selama ini ada dipidana itu bukan kejahatan korporasi yang dilarang," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Sebagaimana diketahui, wacana penghapusan sanksi pidana itu bakal diatur dalam kebijakan penyederhanaan regulasi atau omnibus law yang kali pertama digagas Presiden Jokowi.
KPK awalnya melayangkan kritik terhadap wacana penghapusan sanksi tersebut. Akan tetapi Yasonna malah menganggap kalau KPK belum mengetahui secara detail terkait dengan wacana itu.
"Enggak. Enggak ada urusannya itu mereka belum baca saja kok. Belum baca saya kira. Kami saja belum ini kok, jangan.... enggak ada lah," ucapnya.
Yasonna kemudian memaparkan bahwasanya ada sanksi kesalahan-kesalahan administrasi akan dimasukkan menjadi sanksi perdata atau memberikan denda. Ia menegaskan kalau kesalahan administrasi itu bukan termasuk ke dalam kejahatan korporasi.
"Jadi sanksi perdata. Denda. Bukan kejahatan korporasi. Kejahatan korporasi kan bukan di situ. Itu tindak pidana. Enggak ada urusannya tindak pidana dengan ini (pelanggaran administrasi)," kata dia.
Kritik tersebut pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Baca Juga: Ngaku Banyak Koruptor Minta Grasi ke Jokowi, Yasonna: Tapi Tak Dikasih
Syarif menegaskan, penghapusan saksi pindana untuk korporasi dapat menyebabkan kemunduran sistem peradilan di Indonesia.
"Jadi, jangan membuat hukum yang kembali ke masa kolonial. Kita sudah milenial, malah kembali ke kolonial," kata Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.
Syarif berharap, perumus omnibus law nantinya tetap memasukkan sanksi pidana untuk korporasi yang kedapatan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Syarif juga meminta perumus aturan omnibus law dapat lebih dulu menyusun naskah akademik yang komprehensif, dengan mempertimbangkan penyelamatan aset negara.
"Kami berharap, ada naskah akademik. Jangan ujuk-ujuk langsung keluar pasal-pasal itu dari pemerintah. Naskah akademiknya harus jelas, siapa timnya yang melakukan itu," kata Syarif.
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK: Hukuman Mati Tak Jamin Tindakan Korupsi Menurun
-
Pidana Korporasi Mau Dihapus, KPK: Era Milenial kok Hukumnya Kolonial
-
Pamit ke Awak Media, Pimpinan KPK: Siapa Tahu Besok Ada OTT
-
Korupsi Pengadaan Barang Capai Rp 12 M, PKK Kemenag jadi Tersangka
-
Eks Koruptor Diberi Jeda 5 Tahun Ikut Pilkada, KPK Sambut Baik Putusan MK
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina