Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menilai KPK sangat keliru karena mengkritik wacana penghapusan sanksi pidana terhadap korporasi yang terlibat korupsi.
Yasonna mengatakan yang akan dihapus itu justru pidana bagi kesalahan-kesalahan administrasi korporasi. Menurutnya, hal itu tidak termasuk ke dalam kejahatan korporasi yang terlarang.
"Enggak ada urusannya. Administrasinya. Kejahatan-kejahatan, kesalahan-kesalahan administrasi yang selama ini ada dipidana itu bukan kejahatan korporasi yang dilarang," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Sebagaimana diketahui, wacana penghapusan sanksi pidana itu bakal diatur dalam kebijakan penyederhanaan regulasi atau omnibus law yang kali pertama digagas Presiden Jokowi.
KPK awalnya melayangkan kritik terhadap wacana penghapusan sanksi tersebut. Akan tetapi Yasonna malah menganggap kalau KPK belum mengetahui secara detail terkait dengan wacana itu.
"Enggak. Enggak ada urusannya itu mereka belum baca saja kok. Belum baca saya kira. Kami saja belum ini kok, jangan.... enggak ada lah," ucapnya.
Yasonna kemudian memaparkan bahwasanya ada sanksi kesalahan-kesalahan administrasi akan dimasukkan menjadi sanksi perdata atau memberikan denda. Ia menegaskan kalau kesalahan administrasi itu bukan termasuk ke dalam kejahatan korporasi.
"Jadi sanksi perdata. Denda. Bukan kejahatan korporasi. Kejahatan korporasi kan bukan di situ. Itu tindak pidana. Enggak ada urusannya tindak pidana dengan ini (pelanggaran administrasi)," kata dia.
Kritik tersebut pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Baca Juga: Ngaku Banyak Koruptor Minta Grasi ke Jokowi, Yasonna: Tapi Tak Dikasih
Syarif menegaskan, penghapusan saksi pindana untuk korporasi dapat menyebabkan kemunduran sistem peradilan di Indonesia.
"Jadi, jangan membuat hukum yang kembali ke masa kolonial. Kita sudah milenial, malah kembali ke kolonial," kata Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.
Syarif berharap, perumus omnibus law nantinya tetap memasukkan sanksi pidana untuk korporasi yang kedapatan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Syarif juga meminta perumus aturan omnibus law dapat lebih dulu menyusun naskah akademik yang komprehensif, dengan mempertimbangkan penyelamatan aset negara.
"Kami berharap, ada naskah akademik. Jangan ujuk-ujuk langsung keluar pasal-pasal itu dari pemerintah. Naskah akademiknya harus jelas, siapa timnya yang melakukan itu," kata Syarif.
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK: Hukuman Mati Tak Jamin Tindakan Korupsi Menurun
-
Pidana Korporasi Mau Dihapus, KPK: Era Milenial kok Hukumnya Kolonial
-
Pamit ke Awak Media, Pimpinan KPK: Siapa Tahu Besok Ada OTT
-
Korupsi Pengadaan Barang Capai Rp 12 M, PKK Kemenag jadi Tersangka
-
Eks Koruptor Diberi Jeda 5 Tahun Ikut Pilkada, KPK Sambut Baik Putusan MK
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang