Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengkritik wacana penghapusan sanksi pidana terhadap korporasi yang terlibat korupsi.
Wacana penghapusan sanksi pidana itu bakal diatur dalam kebijakan penyederhanaan regulasi atau omnibus law yang kali pertama digagas Presiden Jokowi.
Syarif menegaskan, penghapusan saksi pindana untuk korporasi dapat menyebabkan kemjunduran sistem peradilan di Indonesia.
"Jadi, jangan membuat hukum yang kembali ke masa kolonial. Kita sudah milenial, malah kembali ke kolonial," kata Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Syarif berharap, perumus omnibus law nantinya tetap memasukkan sanksi pidana untuk korporasi yang kedapatan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Syarif juga meminta perumus aturan omnibus law dapat lebih dulu menyusun naskah akademik yang komprehensif, dengan mempertimbangkan penyelamatan aset negara.
"Kami berharap, ada naskah akademik. Jangan ujuk-ujuk langsung keluar pasal-pasal itu dari pemerintah. Naskah akademiknya harus jelas, siapa timnya yang melakukan itu," kata Syarif.
Syarif mengkritik tim satuan tugas perumus omnibus law yang digawangi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut dia, Kemeko Perekonomian kurang memunyai kapasitas dalam bidang hukum. Terlebih, di dalamnya juga tidak ada ahli hukum.
Baca Juga: Ekonom Faisal Basri Ungkap Salah Kaprah Kebijakan Omnibus Law Jokowi
"Setelah saya baca, timnya, kalau itu benar yang ada di media, kebanyakan perwakilan dari perusahaan, selain pemerintah. Juga dari universitas itu rekrot yang sepertinya bukan ahli hukum,” kata dia.
Karenanya, Syarif berharap pemerintah benar-benar serius membuat omnibus law sehingga korporasi tidak menggunakannya sebagai perlindungan.
"Jadi saya pikir, (omnibus law) itu perlu diperjelas, agar omnibus law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang mempunyai niat tidak baik," kata Syarif.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana menghapus sanksi pidana kepada koorporasi bandel.
Politikus Partai Golkar itu akan menjerat koorporasi dengan sanksi administrasi. Ketentuan tersebut, nantinya akan dituangkan dalam kebijakan omnibus law.
Berita Terkait
-
Ekonom Faisal Basri Ungkap Salah Kaprah Kebijakan Omnibus Law Jokowi
-
Ada Omnibus Law, Pengusaha Nakal Tak Lagi Dipidana Tapi Didenda
-
Omnibus Law, Strategi Pemerintah Rampingkan UU Hingga Kembangkan Ekonomi
-
Dengan Omnibus Law, Dirikan UMKM Hanya Bermodal KTP
-
Pamit ke Awak Media, Pimpinan KPK: Siapa Tahu Besok Ada OTT
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan