Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengkritik wacana penghapusan sanksi pidana terhadap korporasi yang terlibat korupsi.
Wacana penghapusan sanksi pidana itu bakal diatur dalam kebijakan penyederhanaan regulasi atau omnibus law yang kali pertama digagas Presiden Jokowi.
Syarif menegaskan, penghapusan saksi pindana untuk korporasi dapat menyebabkan kemjunduran sistem peradilan di Indonesia.
"Jadi, jangan membuat hukum yang kembali ke masa kolonial. Kita sudah milenial, malah kembali ke kolonial," kata Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Syarif berharap, perumus omnibus law nantinya tetap memasukkan sanksi pidana untuk korporasi yang kedapatan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Syarif juga meminta perumus aturan omnibus law dapat lebih dulu menyusun naskah akademik yang komprehensif, dengan mempertimbangkan penyelamatan aset negara.
"Kami berharap, ada naskah akademik. Jangan ujuk-ujuk langsung keluar pasal-pasal itu dari pemerintah. Naskah akademiknya harus jelas, siapa timnya yang melakukan itu," kata Syarif.
Syarif mengkritik tim satuan tugas perumus omnibus law yang digawangi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut dia, Kemeko Perekonomian kurang memunyai kapasitas dalam bidang hukum. Terlebih, di dalamnya juga tidak ada ahli hukum.
Baca Juga: Ekonom Faisal Basri Ungkap Salah Kaprah Kebijakan Omnibus Law Jokowi
"Setelah saya baca, timnya, kalau itu benar yang ada di media, kebanyakan perwakilan dari perusahaan, selain pemerintah. Juga dari universitas itu rekrot yang sepertinya bukan ahli hukum,” kata dia.
Karenanya, Syarif berharap pemerintah benar-benar serius membuat omnibus law sehingga korporasi tidak menggunakannya sebagai perlindungan.
"Jadi saya pikir, (omnibus law) itu perlu diperjelas, agar omnibus law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang mempunyai niat tidak baik," kata Syarif.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana menghapus sanksi pidana kepada koorporasi bandel.
Politikus Partai Golkar itu akan menjerat koorporasi dengan sanksi administrasi. Ketentuan tersebut, nantinya akan dituangkan dalam kebijakan omnibus law.
Berita Terkait
-
Ekonom Faisal Basri Ungkap Salah Kaprah Kebijakan Omnibus Law Jokowi
-
Ada Omnibus Law, Pengusaha Nakal Tak Lagi Dipidana Tapi Didenda
-
Omnibus Law, Strategi Pemerintah Rampingkan UU Hingga Kembangkan Ekonomi
-
Dengan Omnibus Law, Dirikan UMKM Hanya Bermodal KTP
-
Pamit ke Awak Media, Pimpinan KPK: Siapa Tahu Besok Ada OTT
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM