Suara.com - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda waktu bagi mantan narapidana korupsi untuk kembali mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana.
Putusan tersebut sebagai langkah progresif dan sudah seharusnya dijalankan semua pihak apalagi terutama partai politik.
"Kami harus menghargai putusan itu dan saya pikir ini juga harus disambut baik, baik oleh pemerintah maupun parlemen atau pun partai politik," kata Laode, Rabu (11/12/2019).
Laode mengaku KPK banyak mendapat keluhan dari kader-kader partai politik yang telah merajut kariernya dari bawah. Kata Laode, meski mereka mengklaim punya kualitas dan integritas, kader-kader tersebut tak pernah mendapat dukungan dari partai untuk dicalonkan sebagai kepala daerah maupun legislatif.
Menurut Laode, partai politik justru memilih mencalonkan mantan narapidana korupsi karena mempunyai dana besar.
"Untuk (kader) yang bagus-bagus yang meniti karir dari bawah sampai ke atas ini tidak pernah di-support, malah karena ada uangnya men-support mantan napi. Ngapain seperti itu," katanya.
Laode menambahkan bahwa KPK bersama LIPI juga pernah melakukan oengkajian dana partai politik. KPK dan LIPI menemukan persoalan dalam proses kaderisasi dan penegakan etik di internal partai.
Atas kajian tersebut KPK dan LIPI merekomendasikan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang meliputi kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.
"Kader-kader yang baik ini mengeluh, karena tiba-tiba tidak mendapatkan support dari parpolnya bahwa tiba-tiba ada kutu loncat dari luar karena bawa uang ada kabarnya gede di push jadi anggota legislatif, di push jadi wali kota, bupati, gubernur seperti itu. Jadi pas lah (putusan MK) itu. Terima kasih kepada MK itu putusan progresif," kata Laode.
Baca Juga: Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing
Berita Terkait
-
ICW Desak KPU Segera Revisi PKPU Syarat Mantan Napi Koruptor Maju Pilkada
-
Gugatan Tsamara PSI Cs Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Ditolak MK
-
TOK! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Bebas
-
Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK
-
Pimpinan KPK Girang Kapolri Beberkan Bukti Baru Kasus Novel ke Jokowi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas