Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut. Justru, dengan adanya Dewas KPK itu, lembaga akan berjalan secara beraturan.
Rullyandi heran ketika keberadaan Dewas malah dianggap sebagai langkah pelemahan KPK. Karena menurutnya posisi Dewas KPK justru akan berjalan sesuai dengan fitrah KPK.
"Iya dong bukan melemahkan. Siapa yang bilang melemahkan, itu salah menurut saya," kata Rullyandi dalam diskusi bertajuk "Babak Baru KPK" di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
Keberadaan Dewas di dalam tubuh KPK justru akan membuat kinerjanya semakin baik karena ada prinsip kehati-hatian. Apalagi menurutnya sekarang ini proses penyadapan hingga penyelidikan harus meminta izin terlebih dahulu.
"Kalau orang diawasi anda takut enggak kira-kira? Anda kalau bekerja diawasi pasti anda lebih hati-hati kan? Sama juga dengan (adanya Dewas) ini," ujarnya.
Pernyataan Rullyandi tersebut berangkat dari sebelum adanya revisi Undang-Undang KPK. Sebelum lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tidak ada yang namanya perizinan untuk penyadapan sehingga tidak transparan.
"Kalau sekarang kan jelas dengan izin artinya orang-orang ini (Dewas) harus menilai layak enggak orang itu disadap," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
-
BGN Respons Isu Susu Langka: Pemerintah Akan Bangun Pabrik dan 500 Peternakan Sapi
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas