Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Kaspudin Nor mempertanyakan kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat aturan kode etik internal lembaga antirasuah itu.
Menurutnya, semestinya Dewas KPK hendaknya membuat kode etik atas kesepakatan seluruh anggota KPK.
Sebagai pengawas kode etik advokat, Kaspudin memahami bagaimana pembuatan dari sebuah kode etik dalam suatu lembaga. Ia menilai kalau kode etik itu bisa lahir atas kesepakatan dari anggotanya.
Karena itu, Kaspudin mengaku sempat bingung dengan rencana Dewas KPK yang ingin membuat aturan kode etik internal di lembaga yang kini dipimpin Komjen Firli Bahuri tersebut.
"Tugas daripada Dewas KPK ini saya lihat absurd. Tidak jelas," kata Kaspudin dalam sebuah diskusi bertajuk "Babak Baru KPK" di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
Menurutnya Dewas KPK sebaiknya menggandeng Komisaris KPK untuk memutuskan kode etik. Pasalnya ia mengkhawatirkan, kalau kode etik dibuat hanya oleh Dewas KPK malah akan menghambat kinerja dari lembaga antirasuah itu sendiri.
"Karena jangan-jangan nanti kode etiknya dibuat oleh dewan pengawas (malah) lari daripada tujuan daripada pemberantasan korupsi," katanya.
Berita Terkait
-
Baru Dilantik Jadi Dewas KPK, Artidjo Alkostar Dikenal Rajin ke Masjid
-
Tanggapi Dilantiknya Dewas KPK, Ketua PP Muhammadiyah: Utamakan Khusnuzon
-
Dewan Pengawas KPK Dicurigai Jadi Tempat Titip Kasus Korupsi
-
Ketum PP Muhamaddiyah: Dewas KPK Harus Diawasi
-
Pakar: Dewas KPK Bisa jadi Jebakan Batman Bagi Lembaganya Sendiri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur