Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengaku akan memikirkan untuk mengevaluasi Surat keterangan bersama (SKB) dua menteri tentang pembangunan rumah ibadah di Indonesia.
"(SKB) itu nanti kami pikirkan (evaluasi). Kalau itu masalah rumah ibadah ya. Lain lagi ya," kata ujar Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Pernyataan Fachrul menyusul keberadaan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor dan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi yang tak bisa melaksanakan ibadah dengan layak.
Bahkan, para jemaat dari kedua gereja itu sempat merayakan Natal ke-8 dan ibadah mingguan ke-209 di seberang Istana Merdeka yakni di Taman Pandang Istana, Monas, Jakarta Pusat pada Rabu (25/12/2019).
Mereka merayakan Natal di seberang Istana Merdeka sebagai bentuk protes karena dipersulit membangun rumah ibadah.
Terkait hal tersebut, Fahcrul tak gamblang menyampaikan rencana evaluasi. Dia hanya menyampaikan, SKB tersebut saat ini masih berlaku.
"Nanti kami pikirkan. Tapi sementara itu masih berlaku," katanya.
Untuk diketahui, pembangunan rumah ibadah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 14 SKB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah berbunyi :
Baca Juga: Bertemu dengan Pemkot Bogor, Ini Pernyataan GKI Yasmin
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
- daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
- .dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
- rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
- rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota; (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Berita Terkait
-
Menag Ogah Komentari soal Politikus PDIP Sebar Meme Jokowi Bertemu Yesus
-
Lepas Tangan soal Pelarangan Natal, Mahfud MD: Nanti Malah Ribut
-
Bertemu dengan Pemkot Bogor, Ini Pernyataan GKI Yasmin
-
Pemkot Bogor Gelar Pertemuan dengan GKI Yasmin, Ini Poinnya
-
Soal Mapel Materi Khilafah, Begini Kata Pengasuh Ponpes Al Munawwir Krapyak
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar