Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengaku akan memikirkan untuk mengevaluasi Surat keterangan bersama (SKB) dua menteri tentang pembangunan rumah ibadah di Indonesia.
"(SKB) itu nanti kami pikirkan (evaluasi). Kalau itu masalah rumah ibadah ya. Lain lagi ya," kata ujar Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Pernyataan Fachrul menyusul keberadaan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor dan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi yang tak bisa melaksanakan ibadah dengan layak.
Bahkan, para jemaat dari kedua gereja itu sempat merayakan Natal ke-8 dan ibadah mingguan ke-209 di seberang Istana Merdeka yakni di Taman Pandang Istana, Monas, Jakarta Pusat pada Rabu (25/12/2019).
Mereka merayakan Natal di seberang Istana Merdeka sebagai bentuk protes karena dipersulit membangun rumah ibadah.
Terkait hal tersebut, Fahcrul tak gamblang menyampaikan rencana evaluasi. Dia hanya menyampaikan, SKB tersebut saat ini masih berlaku.
"Nanti kami pikirkan. Tapi sementara itu masih berlaku," katanya.
Untuk diketahui, pembangunan rumah ibadah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 14 SKB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah berbunyi :
Baca Juga: Bertemu dengan Pemkot Bogor, Ini Pernyataan GKI Yasmin
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
- daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
- .dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
- rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
- rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota; (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Berita Terkait
-
Menag Ogah Komentari soal Politikus PDIP Sebar Meme Jokowi Bertemu Yesus
-
Lepas Tangan soal Pelarangan Natal, Mahfud MD: Nanti Malah Ribut
-
Bertemu dengan Pemkot Bogor, Ini Pernyataan GKI Yasmin
-
Pemkot Bogor Gelar Pertemuan dengan GKI Yasmin, Ini Poinnya
-
Soal Mapel Materi Khilafah, Begini Kata Pengasuh Ponpes Al Munawwir Krapyak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
Terkini
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu