Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengaku akan memikirkan untuk mengevaluasi Surat keterangan bersama (SKB) dua menteri tentang pembangunan rumah ibadah di Indonesia.
"(SKB) itu nanti kami pikirkan (evaluasi). Kalau itu masalah rumah ibadah ya. Lain lagi ya," kata ujar Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Pernyataan Fachrul menyusul keberadaan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor dan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi yang tak bisa melaksanakan ibadah dengan layak.
Bahkan, para jemaat dari kedua gereja itu sempat merayakan Natal ke-8 dan ibadah mingguan ke-209 di seberang Istana Merdeka yakni di Taman Pandang Istana, Monas, Jakarta Pusat pada Rabu (25/12/2019).
Mereka merayakan Natal di seberang Istana Merdeka sebagai bentuk protes karena dipersulit membangun rumah ibadah.
Terkait hal tersebut, Fahcrul tak gamblang menyampaikan rencana evaluasi. Dia hanya menyampaikan, SKB tersebut saat ini masih berlaku.
"Nanti kami pikirkan. Tapi sementara itu masih berlaku," katanya.
Untuk diketahui, pembangunan rumah ibadah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 14 SKB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah berbunyi :
Baca Juga: Bertemu dengan Pemkot Bogor, Ini Pernyataan GKI Yasmin
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
- daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
- .dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
- rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
- rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota; (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Berita Terkait
-
Menag Ogah Komentari soal Politikus PDIP Sebar Meme Jokowi Bertemu Yesus
-
Lepas Tangan soal Pelarangan Natal, Mahfud MD: Nanti Malah Ribut
-
Bertemu dengan Pemkot Bogor, Ini Pernyataan GKI Yasmin
-
Pemkot Bogor Gelar Pertemuan dengan GKI Yasmin, Ini Poinnya
-
Soal Mapel Materi Khilafah, Begini Kata Pengasuh Ponpes Al Munawwir Krapyak
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM