Suara.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial He (26) harus merasakan dinginnya penjara setelah ditangkap polisi lantaran berbelanja dengan menggunakan uang palsu.
Kasus ini terunngkap setela ibu muda ini diamankan warga karena tepergok berbelanja menggunakan uang palsu di Pasar Sentral Minasa Maupa Gowa, Kamis (26/12/2019) kemarin.
Setelah ditangkap warga, wanita ini kemudian digelandang ke kantor polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu palsu yang besarannya mencapai hampir Rp 10 juta.
Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola seperti dikutip makassar.terkini.id, Jumat (27/12/2019) mengungkapkan, pelaku membeli bahan makanan dan rempah-rempah memakai uang palsu tersebut.
"Ibu Rumah Tangga ini diamankan oleh personel Polres Gowa setelah tertangkap tangan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000,- Sebanyak Rp 9.600.000," kata Boy melalui akun media sosialnya.
Menurutnya, pelaku sengaja memanfaatkan momentum hari besar Natal dan Tahun Baru 2019 untuk mengecoh para pedagang di Pasar Induk Minasa Maupa untuk berbelanja dengan uang palsu.
Buntut dari perbuatannya itu, He kini harus mendekam di penjara.
Dia dijerat pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk
Berita Terkait
-
Dolar Palsu Mau Diedarkan ke Malaysia, Tersangka: Buat Main Dukun-dukunan
-
Bayar Pijat Pakai Duit Palsu, Dua Warga Jember Diciduk Polisi
-
Lia Tewas Berlumur Darah, Bagian Kulit Mengelupas, Wajah Ada Lebam
-
Tewas Gantung Diri, Sang Ibu Tulis Pesan Menyayat ke Buah Hatinya
-
Baru Kenalan di Facebook, VCS Ibu Rumah Tangga Ini Diviralkan di Medsos
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional