Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri membekuk 10 tersangka kasus pemalsuan mata uang rupiah dan asing.
Total barang bukti yang disita berupa mata uang asing dan rupiah berjumlah Rp 195 miliar.
Wakil Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Polisi Helmi Santika mengatakan 10 tersangka dibekuk di lokasi yang berbeda, yakni sekitar Jawa Tengah, Jakarta dan Bandung. Hanya, satu dari 10 tersangka tak ditahan lantaran dalam kondisi tengah hamil muda.
Adapun, Helmi menyebut 10 tersangka tersebut yakni TN, BD, M, TR, JA, SM, CHK, L, AH, dan H.
"Total barang bukti uang keseluruhan senilai Rp 195 miliar," kata Helmi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Helmi menuturkan penangkapan terhadap tersangka dimulai pada 21 Juni 2018 di Semarang, Banyumas, dan Banjarnegara. Pihak berhasil membekuk tiga tersangka yakni BD, M dan TR dengan barang bukti uang palsu nominal Rp 100.000 sebanyak 149 lembar dan satu unit mobil.
"Kami kembangkan lagi perkara itu dan penangkapan kembali dilakukan di TKP kedua di Semarang pada 16 Agustus 2019 pukul 05.00 WIB dengan satu tersangka perempuan dan disita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 sebanyak 1.659 lembar dan 120 lembar," ujarnya.
Helmi mengatakan tersangka yang dibekuk di Semarang berinisial TN. Dari TN, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan kembali menangkap enam tersangka lainnya di Jakarta dan Bandung, yakni JA, SM, CHK, L, AH, dan H.
"Keenam orang tersangka ini cukup profesional dan bisa dikatakan sindikat, karena sudah punya alat yang mapan membuat uang palsu yang mirip sekali dengan uang asli," katanya.
Baca Juga: Nenek Renta Penjual Sayur Ditipu Pakai Uang Palsu, Pelaku Kabur Naik Mobil
Atas perbuatannya itu, 10 tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 dan pasal 55 KUHP tentang Mata Uang. Terkait penerapan pasal berlapis itu, mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sebar Uang Palsu di Tengah Jalan, Dua Pengedar Ditangkap, Satu WNA Buron
-
Polri Catat di Daerah Ini Banyak Uang Palsu Jelang Lebaran
-
Kakek Suroso Ketimban Apes, Dagangan Diborong Pakai Uang Palsu
-
Nyamar Pegawai Bank, Sindikat Uang Palsu Mulai Beraksi saat Ramadan
-
Video Viral Petugas SPBU Siram Uang Palsu Konsumen Pakai Bensin
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!