Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri membekuk 10 tersangka kasus pemalsuan mata uang rupiah dan asing.
Total barang bukti yang disita berupa mata uang asing dan rupiah berjumlah Rp 195 miliar.
Wakil Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Polisi Helmi Santika mengatakan 10 tersangka dibekuk di lokasi yang berbeda, yakni sekitar Jawa Tengah, Jakarta dan Bandung. Hanya, satu dari 10 tersangka tak ditahan lantaran dalam kondisi tengah hamil muda.
Adapun, Helmi menyebut 10 tersangka tersebut yakni TN, BD, M, TR, JA, SM, CHK, L, AH, dan H.
"Total barang bukti uang keseluruhan senilai Rp 195 miliar," kata Helmi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Helmi menuturkan penangkapan terhadap tersangka dimulai pada 21 Juni 2018 di Semarang, Banyumas, dan Banjarnegara. Pihak berhasil membekuk tiga tersangka yakni BD, M dan TR dengan barang bukti uang palsu nominal Rp 100.000 sebanyak 149 lembar dan satu unit mobil.
"Kami kembangkan lagi perkara itu dan penangkapan kembali dilakukan di TKP kedua di Semarang pada 16 Agustus 2019 pukul 05.00 WIB dengan satu tersangka perempuan dan disita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 sebanyak 1.659 lembar dan 120 lembar," ujarnya.
Helmi mengatakan tersangka yang dibekuk di Semarang berinisial TN. Dari TN, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan kembali menangkap enam tersangka lainnya di Jakarta dan Bandung, yakni JA, SM, CHK, L, AH, dan H.
"Keenam orang tersangka ini cukup profesional dan bisa dikatakan sindikat, karena sudah punya alat yang mapan membuat uang palsu yang mirip sekali dengan uang asli," katanya.
Baca Juga: Nenek Renta Penjual Sayur Ditipu Pakai Uang Palsu, Pelaku Kabur Naik Mobil
Atas perbuatannya itu, 10 tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 dan pasal 55 KUHP tentang Mata Uang. Terkait penerapan pasal berlapis itu, mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sebar Uang Palsu di Tengah Jalan, Dua Pengedar Ditangkap, Satu WNA Buron
-
Polri Catat di Daerah Ini Banyak Uang Palsu Jelang Lebaran
-
Kakek Suroso Ketimban Apes, Dagangan Diborong Pakai Uang Palsu
-
Nyamar Pegawai Bank, Sindikat Uang Palsu Mulai Beraksi saat Ramadan
-
Video Viral Petugas SPBU Siram Uang Palsu Konsumen Pakai Bensin
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar