Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri membekuk 10 tersangka kasus pemalsuan mata uang rupiah dan asing.
Total barang bukti yang disita berupa mata uang asing dan rupiah berjumlah Rp 195 miliar.
Wakil Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Polisi Helmi Santika mengatakan 10 tersangka dibekuk di lokasi yang berbeda, yakni sekitar Jawa Tengah, Jakarta dan Bandung. Hanya, satu dari 10 tersangka tak ditahan lantaran dalam kondisi tengah hamil muda.
Adapun, Helmi menyebut 10 tersangka tersebut yakni TN, BD, M, TR, JA, SM, CHK, L, AH, dan H.
"Total barang bukti uang keseluruhan senilai Rp 195 miliar," kata Helmi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Helmi menuturkan penangkapan terhadap tersangka dimulai pada 21 Juni 2018 di Semarang, Banyumas, dan Banjarnegara. Pihak berhasil membekuk tiga tersangka yakni BD, M dan TR dengan barang bukti uang palsu nominal Rp 100.000 sebanyak 149 lembar dan satu unit mobil.
"Kami kembangkan lagi perkara itu dan penangkapan kembali dilakukan di TKP kedua di Semarang pada 16 Agustus 2019 pukul 05.00 WIB dengan satu tersangka perempuan dan disita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 sebanyak 1.659 lembar dan 120 lembar," ujarnya.
Helmi mengatakan tersangka yang dibekuk di Semarang berinisial TN. Dari TN, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan kembali menangkap enam tersangka lainnya di Jakarta dan Bandung, yakni JA, SM, CHK, L, AH, dan H.
"Keenam orang tersangka ini cukup profesional dan bisa dikatakan sindikat, karena sudah punya alat yang mapan membuat uang palsu yang mirip sekali dengan uang asli," katanya.
Baca Juga: Nenek Renta Penjual Sayur Ditipu Pakai Uang Palsu, Pelaku Kabur Naik Mobil
Atas perbuatannya itu, 10 tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 dan pasal 55 KUHP tentang Mata Uang. Terkait penerapan pasal berlapis itu, mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sebar Uang Palsu di Tengah Jalan, Dua Pengedar Ditangkap, Satu WNA Buron
-
Polri Catat di Daerah Ini Banyak Uang Palsu Jelang Lebaran
-
Kakek Suroso Ketimban Apes, Dagangan Diborong Pakai Uang Palsu
-
Nyamar Pegawai Bank, Sindikat Uang Palsu Mulai Beraksi saat Ramadan
-
Video Viral Petugas SPBU Siram Uang Palsu Konsumen Pakai Bensin
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ketua DPP PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!
-
Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah
-
Menteri P2MI: WNI yang Bekerja di Kamboja Akan Dipulangkan Bertahap
-
'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jejak Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Polisi Temukan Puluhan Sajam dan Senapan Angin!
-
Bukan Dendam, Penembakan Pengacara di Tanah Abang Ternyata Dipicu Bentrokan Dua Kelompok
-
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Surabaya, KPK Periksa Haji Mamad soal Dugaan Fee Pejabat
-
Ribuan Iklan Rokok 'Serbu' YouTube dan Anak-anak Jadi Target Utama, Aturan Pemerintah Loyo?
-
Jihad Ala Santri Zaman Now: Bukan Perang, Tapi Jaga Alam!