Suara.com - Pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan telah ditangkap pada Kamis (26/12/2019) malam. Dua pelaku merupakan anggota polisi aktif dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini, motif pelaku melakukan aksi penyiraman terhadap Novel masih gelap. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan penyidik masih mendalami motif dua tersangka penyiraman yang berinisial RB dan RM.
Aksi penyiraman yang terjadi pada 11 April 2017 lalu ini dinilai oleh anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Nur Kholis berkaitan dengan kasus-kasus korupsi high profile yang ditangani oleh Novel Baswedan.
Berikut 5 kasus korupsi besar yang ditangani oleh Novel Baswedan terkait dengan penyiraman air keras yang dirangkum Suara.com, Sabtu (28/12/2019):
1. Kasus e-KTP
Kasus korupsi pengadaan KTP elektronik untuk tahun 2011 dan 2012 ini terjadi sejak 2010. Kasus ini bersinggungan langsung dengan aksi penyiraman terhadap Novel Baswedan. Penyiraman air keras terhadap Novel terjadi saat penyidik KPK itu akan memaparkan kasus e-KTP di Kementerian Hukum dan HAM.
Kasus e-KTP menjerat banyak pihak mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga petinggi di DPR. Mereka adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto.
Akibat korupsi pengadaan e-KTP negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,314 triliun.
Bahkan dalam kasus ini KPK meminta bantuan FBI untuk mencari penyebab kematian Johannes Marliem, saksi kunci kasus e-KTP. Marliem dinyatakan tewas bunuh diri pada 15 Agustus 2017.
Baca Juga: Kasus Artis Terheboh 2019: Vanessa Angel hingga Trio Ikan Asin
2. Kasus Akil Mochtar
Novel Baswedan juga mengungkap kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait penyuapan sengketa Pilkada.
Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jakarta pada 2 Oktober 2013. Ia terbukti menerima lebih dari Rp 60miliar untuk pengurusan perkara sengketa pilkada 10 daerah di MK.
Majelis Hakim Tipikor lantas menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Akil, pada Senin (30/6/2014). Vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi merupakan pertama kali terjadi di Indonesia.
3. Kasus Nurhadi Abdurachman
Mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (16/12/2019).
Berita Terkait
-
Penyiram Novel Ditangkap, Warganet Minta Dewi Tanjung Ikut Diciduk
-
Pelaku Teror Anggota Polri, Novel Baswedan: Keterlaluan Jika Disebut Dendam
-
2 Kejanggalan Penetapan Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan
-
Dua Tersangka Penyiram Novel Tak Dipamerkan saat Dirilis di Polda, Kenapa?
-
KPK Berharap Polisi Ungkap Dalang di Balik Kasus Air Keras Novel Baswedan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang