Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsimengusulkan kepada pemerintah agar pegawai tidak tetap di lembaga antirasuah tersebut, mengikuti tes dalam proses peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau kemudian di rancangan peraturan pemerintah ini sebenarnya yang rencana akan melalui tes adalah bukan pegawai tetap, tetapi pegawai tidak tetap, itu yang rencananya melalui tes karena memang kompetensinya kan berbeda. Itu sebenarnya yang terpenting," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020).
Ali mengharapkan usulan tersebut bisa sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait KPK.
"Jadi, itu salah satu usulan kami. Ya mudah-mudahan itu yang kemudian bisa sejalan dengan peraturan presiden," ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa usulan tersebut sudah diajukan ke Presiden Jokowi dan juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 12 Desember 2019 lalu.
"Sudah diajukan ke Presiden kemudian ke PAN RB tentunya tetapi tujuannya ke Presiden. Tanggal 12 Desember kami ajukan sudah lama, info terakhir memang sudah diproses," kata Ali.
Berdasarkan UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.
Pasal 24 berbunyi ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Proses Penyaringan Pegawai KPK jadi ASN di Tangan Pimpinan Firli Cs
Berita Terkait
-
Alih Status Pegawai jadi ASN, KPK Tunggu Jokowi Keluarkan Perpres
-
Proses Penyaringan Pegawai KPK jadi ASN di Tangan Pimpinan Firli Cs
-
Pegawai KPK Bakal Jadi ASN, MenpanRB Tegaskan Gaji Tidak Berubah
-
Firli: Pegawai KPK Mundur Bukan Karena Status ASN
-
WP KPK: Artidjo Sosok Hakim Ganas yang Ditakuti Para Koruptor
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba