Suara.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo meyakinkan bahwa gaji pegawai KPK tidak akan berubah.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo usai melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud pun memberikan arahan kepada Tjahjo, meski nantinya pegawai KPK beralih status menjadi ASN, tidak ada perubahan dalam jumlah gaji yang diperoleh.
"Dari arahan Pak Menko juga sama, mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan. Tetapi lain-lainnya itu kewenangan KPK sendiri," kata Tjahjo di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2019).
Selain itu, Tjahjo mengatakan apa yang sudah menjadi kewenangan dari KPK. Seperti penempatan jabatan-jabatan yang ada di dalam KPK, itu pun diatur oleh pihak internal lembaga antirasuah tersebut.
"Nah, sekarang kan sedang mulai, jangan diatur, (Kabiro) Humas dengan Jubir. Nah, itu kan kewenangan rumah tangga sana. Jadi kami hanya siapkan perangkatnya," tandasnya.
Untuk diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK. Sebelumnya Tjahjo mengatakan, pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan setelah pimpinan baru dilantik.
"Menunggu ditetapkan, ada prosesnya, mudah-mudahan dengan pelantikan pimpinan baru yang sudah ada aturan barunya," kata Tjahjo usai mengikuti rapat Komite Dewan Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN) di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (12/12/2019) lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Firli: Pegawai KPK Mundur Bukan Karena Status ASN
-
WP KPK: Artidjo Sosok Hakim Ganas yang Ditakuti Para Koruptor
-
Sudah 12 Pegawai KPK Mundur, Alexander: Mudah-mudahan Bukan Sakit Hati
-
12 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Sebut Bukan Karena UU Baru
-
Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Tunggu Pelantikan Pimpinan Baru
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana