Suara.com - Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa proses alih status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu peraturan presiden (perpres).
"Soal perubahan ASN itu nanti kami mengacu ke perpres yang sedang berproses seperti apa," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut bahwa KPK akan mengadakan tes terhadap para pegawai dalam proses peralihan status menjadi ASN.
Ali mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Ghufron tersebut masih sebatas usulan dan belum dibicarakan di internal KPK.
"Bahwa tadi Pak Ghufron menyatakan akan tes seperti apa, sesungguhnya yang kami tahu itu memang di Biro SDM belum menyiapkan perangkat lebih lanjut. Bahwa apa yang disampaikan pak Ghufron belum menjadi pembicaraan," kata dia.
Ali menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu KPK telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait manajemen kepegawaian di KPK yang mengacu ke peraturan pemerintah terdahulu.
"Itu semua tentang manajemen kepegawaian, di sana lengkap mengatur tentang bagaimana mulai dari manajemen perekrutan dan seterusnya, sampai menajemen karir, sampai kompensasi dan seterusnya itu semua ada," ucap Ali.
Saat ini, kata dia, KPK masih menunggu diterbitkannya perpres tersebut sebagai acuan untuk memastikan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Kalau kami mengacu ke perpres itu kan konvensi ya, otomatis secara langsung. Mengenai itu, kami belum jadi pembicaraan mana yang akan jadi kesepakatan dipakai, apakah melalui tes seperti apa yang disampaikan Pak Ghufron, materi dari sini dan seterusnya, atau apakah kemudian nanti kami konvensi langsung sebagaimana RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)," ucap dia.
Baca Juga: Begini Gaya Kece Jokowi Sambut Malam Tahun Baru di Jogja
Berita Terkait
-
Proses Penyaringan Pegawai KPK jadi ASN di Tangan Pimpinan Firli Cs
-
Majunya Gibran dan Bobby Dicap Politik Dinasti, Gerindra: Tak Relevan
-
Menkumham Yakinkan Perpres KPK Tak Jadi Alat Jokowi Intervensi KPK
-
Jokowi Mau Terbitkan Perpres, PKS Takut KPK Tak Lagi Independen
-
Draf Perpres KPK Dikritik, Mahfud MD: Enggak Apa-apa
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan