Suara.com - Jual beli ternak mati di sebuah rumah pemotongan hewan di wilayah Desa Semanu, Kecamatan Semanu telah diketahui Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Selama ini kami telah banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan masih maraknya aktifitas jual beli ternak yang mati. Petugas pernah mendatangi lokasi di mana ternak mati dijual dan mendapati bangkai tersebut disimpan dalam rumah pemotongan hewan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunung Kidul Bambang Wisnu Broto di Gunung Kidul, Sabtu (11/1/2020).
Menurut Bambang, monitoring akan terus dilakukan untuk mengetahui lokasi lain yang juga menjalankan praktik jual beli ternak mati itu.
“Pernah ditemukan disimpan dalam pendingin, kami paksa untuk dikubur. Ini baru di satu titik di Semanu itu,” kata dia.
Ia mengatakan, hal semacam ini menjadi perhatian pihaknya lantaran bangkai ternak merupakan daging yang tidak sehat. Untuk itu, pihaknya akan melakukan komunikasi lintas sektoral salah satunya dengan menggandeng pihak kepolisian dalam penanganannya.
“Kami komunikasikan dengan semua sektor termasuk pihak kepolisian dalam penindakan secara hukum,” katanya.
Saat ini, bupati telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan jual beli dan konsumsi ternak mati. Hal tersebut untuk mengantisipasi penularan penyakit berbahaya ke manusia, salah satunya adalah antraks.
"Sejak kemarin, Jumat (10/1/2020) kami telah dikeluarkan surat edaran bupati tentang larangan konsumsi dan menjual ternak mati,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana menambahkan berkaitan dengan praktik jual beli ternak mati ini, kepolisian masih menunggu koordinasi dengan pemerintah.
Baca Juga: Puluhan Bangkai Mobil Sisa Banjir Bandang Lebak Masih Berserakan
"Tindakan jual beli bangkai tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Untuk praktik tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial