Suara.com - Pertanian merupakan salah satu sektor kunci perekonomian Indonesia setelah sektor industri. Sektor pertanian juga merupakan salah satu tumpuan pembangunan nasional, khususnya dalam penyediaan pangan.
Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kunci, seiring dengan peningkatan kebutuhan pangan di masa mendatang kian menantang.
Masifnya pembangunan, terutama di daerah penyangga kota-kota besar menjadikan upaya melindungi lahan pertanian produktif menjadi teramat penting, seperti yang diterapkan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang intens menerapkan LP2B.
"Untuk proses perencanaan, penyepakatan, penetapan, sampai perlindungan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Lumajang membutuhkan waktu yang cukup lama, tapi pada dasarnya, karena ini adalah sebuah amanat, amanat Undang-undang 41 tahun 2009, tentu Bupati Lumajang, seluruh jajaran pemerintah, dan masyarakat, utamanya para petani, memiliki komitmen yang sama," ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Ir. Paiman.
Menurutnya, amanat Perda ini adalah menjadikan Lumajang sebagai salah satu lumbung pangan nasional, sehingga LP2B-nya tetap harus konsisten. Terjadinya konversi lahan secara tidak terkendali menjadi ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan di masa mendatang.
"Dengan meningkatnya kebutuhan terhadap lahan pertanian pangan setiap tahunnya, pemerintah berkomitmen untuk menjaga areal pertanian pangan dengan menetapkan UU No. 41 tahun 2009 tentang PL2B," jelasnya.
Total dari 21 kecamatan, sekian ratus desa, dengan luas mencapai 3.232 hektare, RT/RW sudah bisa memetakan. Adapun yang melakukan kegiatan penelitian adalah para petani, kelompok tani.
"Kami hanya memfasilitasi, sehingga dewan secara bersama-sama menetapkan Peraturan Daerah No. 7 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk Kabupaten Lumajang," kata Paiman.
Penerapan LP2B di Kabupaten Lumajang dapat terwujud berkat komitmen dari semua stakeholder terkait, sehingga pemda dan petani tidak ragu untuk menetapkan lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu juga kuatnya dukungan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui program LP2B, yang menjadi motivasi tersendiri bagi petani untuk tetap mempertahankan lahannya sebagai LP2B.
Baca Juga: Kementan : Stok Beras Aman Sampai 2020
"Prinsip LP2B itu mudah. Prinsipnya, masing-masing punya kepedulian melakukan itu. Kami sepakat, beberapa kabupaten datang pada kami. Lumajang bukan yang terbaik, tapi Lumajang ingin terus berbuat baik, utamanya terhadap LP2B ini," tambah Paiman.
Sementara itu, penyuluh pertanian, Juwariyah menambahkan, penyuluh pertanian dilatih oleh dinas pertanian tentang cara mendigitasi lahan. Setelah itu, disosialisasikan kepada petani bahwasanya ada lahan yang masuk LP2B dan non LP2B.
"Kami sampaikan, baik di pertemuan rutin petani, tokoh masyarakat, kita semua bergabung bermusyawarah menentukan lahan yang masuk LP2B dan non LP2B. Setelah itu, kami lakukan digitasi, pemetaan, menentukan lahan yang LP2B masuk di by name, by address," ungkapnya.
"Di situ ditunjukkan kepada petani, tokoh masyarakat, perangkat desa. Kami tidak sendiri, tidak menentukan sendiri dari dinas, tapi yang menentukan lahan LP2B dan non LP2B adalah petani dan masyarakat sendiri," lanjut Juwariyah.
Kesuksesan penetapan Perda LP2B Kabupaten Lumajang adalah sebagai hasil dari proses digitasi lahan yang melibatkan secara aktif peran jajaran pemerintah desa/kelurahan, camat, termasuk jajaran OPD terkait, BPS, BPN, kelompok tani dan HIPPA.
"Kami sebagai wilayah agraris sudah menetapkan Perda No. 7 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ini kami lindungi supaya lahan pertanian tetap menjadi lahan pertanian, tidak difungsikan dan digunakan untuk lahan-lahan yang lain," kata Thoriqul Haq, Bupati Lumajang.
Berita Terkait
-
Mentan SYL Ajak Milenial Jadi Bagian dari Gratieks
-
Panen Sapi di NTT, Kementan Tingkatkan Populasi melalui Program Terobosan
-
Terima Gubernur Riau, Mentan : Pemimpin Hadir untuk Kesejahteraan Warganya
-
Kementan Fokus pada Pengembangan Kakao di Mamuju
-
Kementan Komitmen Jalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya