Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, pihak kepolisian tidak perlu meminta izin tertulis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanggil anggota DPR Mulan Jameela terkait kasus dugaan investasi bodong MeMiles.
Menurut Dini, berdasarkan informasi, Mulan Jameela hanya diperiksa sebagai saksi, bukan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
"Berdasarkan berita yang ada di media sepertinya MJ (Mulan Jameela) hanya dipanggil sebagai saksi ya? Bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin Presiden," ujar Dini saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (14/1/2020) malam.
Dini menuturkan di dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.
Kendati demikian, kata Dini, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi terduga melakukan tindak pidana hukum, pihak kepolisian perlu meminta izin Presiden dalam memanggil istri dari musisi Ahmad Dhani tersebut.
Adapun bunyi Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, yaitu "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden".
Mulan Jameela diwakili kuasa hukumnya, Ali Lubis, membantah terlibat dalam kasus investasi bodong MeMiles.
Ali mengatakan kliennya hanya penuhi undangan untuk tampil dalam acara aplikasi besutan PT Kam dan Kam tersebut.
"Nggak ada kaitan dan justru nggak tahu menahu soal MeMilies ini," kata Ali Lubis, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga: Mulan Jameela Siap Dipanggil Polda Jawa Timur Terkait MeMiles, Asal ...
"Justru mbak Mulan hadir dalam suatu acara hanya memenuhi undangan untuk menyanyi saja," ujarnya lagi.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Timur dipastikan akan memanggil Mulan Jamelea untuk diperiksa dalam kasus investasi bodong MeMiles. Untuk memanggil Mulan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan melakukan prosedur, termasuk mengajukan izin tertulis pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu ditempuh mengingat Mulan Jameela kini menjabat sebagai anggota DPR RI.
Berita Terkait
-
Panggil Mulan Jameela, Polda Jatim Siap Layangkan Izin ke Presiden
-
Cuma Lakukan Ini, Mulan Jameela Bantah Terlibat Kasus Investasi Bodong
-
Mulan Jameela Siap Dipanggil Polda Jawa Timur Terkait MeMiles, Asal ...
-
Polda Jatim Masih akan Panggil 13 Artis Lagi dalam Kasus MeMiles
-
Merasa Jadi Korban, Ello Janji Akan Serahkan Mobil Hadiah MeMiles ke Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur