Suara.com - Partai Gerindra menanggapi soal langkah kepolisian yang ingin memeriksa anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles.
Wakil Ketua Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengklaim tidak ada keterlibatan apapun antara Mulan dengan MeMiles kecuali hanya sebatas pengisi acara. Bahkan, kata Dasco, penjelasan serupa juga sudah disampaikan oleh Gerindra kepada Polda Jawa Timur.
"Fraksi Gerindra sudah menyampaikan kepada Polda Jatim melalui Liaison Officer di Markas Besar Kepolisian bahwa Mulan Jameela itu lengkap kontraknya sudah kita perlihatkan juga bahwa itu dipanggil cuma untuk mengisi acara sebagai penyanyi yang itu tidak dilarang dalam undang-undang maupun tata tertib DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Gerindra sendiri memperingatkan agar Polda Jatim mengikuti prosedur jika tetap bersikeras memanggil Mulan.
Sebab, kata Dasco pemanggilan kepada anggota DPR untuk pemeriksaan di kepolisian harus seizin Presiden Joko Widodo. Aturan itu, kata Dasco, tertuang dalam Undang-Undang MD3.
"Nah kalau sudah kemudian diberikan penjelasan, Kapolda Jatim tetap ngotot mau manggil ya ikutin aja prosedur yang ada. Ikuti prosedur yang ada, sebagai warga negara yang baik, kami akan sarankan apabila Kapolda Jatim mengikuti prosedur yang ada, ya kami akan minta Mulan Jameela mengikuti prosedur yang ada juga," kata Dasco.
Diketahui, pengacara Mulan, Ali Lubis, memastikan kliennya tak akan penuhi panggilan Polda Jawa Timur terkait kasus investasi bodong MeMiles jika belum diizinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Jadi sampai saat ini sepanjang presiden belum memberikan persetujuan secara tertulis, maka mbak Mulan tidak akan hadir," kata Ali Lubis dihubungi Selasa (14/1/2020) malam.
Menurut Ali, polisi harus mengantongi izin Presiden Jokowi karena Mulan Jameela saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Ketentuan itu kata dia, tertuang dalam dalam UU MD3.
Baca Juga: Panggil Mulan Jameela di Kasus MeMiles, Polisi Bakal Bersurat ke Jokowi
"Ya memang itu mekanisme yang diatur didalam UU MD3 ya, dimana untuk memanggil dan meminta keterangan anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden," ujarnya.
Berita Terkait
-
Mulan Jameela Bakal Diperiksa Polisi, Ahmad Dhani Anggap Berlebihan
-
Panggil Mulan Jameela di Kasus MeMiles, Polisi Bakal Bersurat ke Jokowi
-
Mulan Jameela Ogah Penuhi Panggilan Polisi Jika Belum Diizinkan Jokowi
-
Polisi Panggil Mulan Jameela Sebagai Saksi, Istana: Tak Perlu Izin Presiden
-
Panggil Mulan Jameela, Polda Jatim Siap Layangkan Izin ke Presiden
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran