Suara.com - Polisi telah mengungkap kasus pemerkosaan gadis remaja yang dilakukan RP (17) dan istrinya, NR (16) di Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun pada 1 Januari 2020 lalu.
Meski terlibat membantu menelanjangi korban, polisi tak menahan istri tersangka. Alasan penahanan urung dilakukan lantaran NR sedang hamil dua bulan.
"Tapi yang jelas istrinya tersangka juga, karena membantu aksi suaminya. Bahkan peran istrinya ikut membantu membuka pakaian korban," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto seperti dikutip Jambiseru.com--jaringan Suara.com, Kamis (16/1/2020).
Kasus pemerkosaan ini terkuak setelah korban yang didampingi orang tuanya membuat laporan ke kantor polisi.
Diketahui, aksi pemerkosaa itu berawal ketika pasutri itu mengajak korban berjalan-jalan saat awal tahun baru ke tempat wisata Ancol, Sarolangun. Setelah mengimingi korban bepergian ke kota, korban dibawa ke kebun kawasan Desa Dusun Dalam.
Tak beberapa lama, RP kemudian memaksa agar korban melayani nafsu berahinya. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui.
Berita Terkait
-
Suami Perkosa Gadis ABG di Kebun, Istri Bantu Telanjangi Korban
-
Orang yang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan Reynhard Sinaga Buka Suara
-
Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun Dipaksa Bersetubuh oleh Tiga ABG
-
Tepergok Ayahnya Simpan Test Pack, Pemerkosa Siswi SMP Akhirnya Terkuak
-
Korban Predator Seks Reynhard Sinaga Terus Bertambah
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?