Suara.com - Warga di Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, Jambi digemparkan dengan aksi pemerkosaan yang dilakukan RP dan NR, pasangan suami istri terhadap gadis remaja berinisial DM (16).
Dilansir Jambiseru.com--jaringan Suara.com, aksi rudapaksa terhadap ABG itu terjadi pada awal tahun 2020 tepatnya pada Kamis (2/1/2020) lalu.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengakui telah menerima laporan terkait aksi pemerkosaan yang dilakukan pasutri terhadap DM.
Menurutnya, pasutri yang terlibat aksi pemerkosaan itu masih di bawah umur, yakni RP berusia 17 tahun dan NR berusia 16 tahun.
“Berdasar LP/B-01/1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 02 Januari 2020 tentang persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Pelapor berstatus korban yang merupakan seorang gadis atas nama DM merupakan warga Sukasari Kecamatan Sarolangun, kemudian pelakunya, suami istri masih di bawah umur warga Simpang Bukit,” kata Deny.
Dari penyidikan sementara, pasutri itu awalnya mengajak korban berjalan-jalan saat awal tahun baru ke tempat wisata Ancol, Sarolangun. Setelah mengimingi korban bepergian ke kota, korban dibawa ke kebun kawasan Desa Dusun Dalam.
Tak beberapa lama, RP kemudian memaksa agar korban melayani nafsu berahinya. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika melawan.
"Tidak lama kemudian mereka jalan arah ke Bangko tepatnya di Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII. Sesampai di tengah perjalanan yang sepi terjadilah perbuatan pemerkosaan. Korban sempat diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan mahkotanya (kegadisan), sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah DM yang didampingi orang tuanya melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi.
Baca Juga: Rujuk Ditolak, Suadi Perkosa Mantan Istri
Dari penelusuran aparat kepolisian, pasutri yang melakukan perbuatan amoral sempat terendus telah melarikan diri ke Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (9/1/2020) pekan lalu.
"Kemudian tanggal 12 Januari di perjalanan dengan menaiki bus ALS tepat pukul 21.00 WIB di depan Polsek Pelawan, Singkut, dilakukan pengadangan terhadap bis tersebut, saat itu kedua pelaku ini berada dalam bus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Sarolangun. Saat ini pelaku sudah dimasukkan dalam tahanan,” katanya.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui.
Meski terlibat dalam kasus pemerkosaan ini, polisi tak melakukan penahanan kepada istri tersangka karena sedang mengandung anak.
"Tapi yang jelas istrinya tersangka juga karena membantu aksi suaminya. Bahkan peran istrinya ikut membantu membuka pakaian korban,” katanya.
Berita Terkait
-
Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun Dipaksa Bersetubuh oleh Tiga ABG
-
Tepergok Ayahnya Simpan Test Pack, Pemerkosa Siswi SMP Akhirnya Terkuak
-
Korban Predator Seks Reynhard Sinaga Terus Bertambah
-
Dibujuk Uang Seribu Rupiah, Kakek Jaka Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
-
Reynhard Sinaga Sempat Akan Dijodohkan dengan Wanita Indonesia
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!