Suara.com - Warga di Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, Jambi digemparkan dengan aksi pemerkosaan yang dilakukan RP dan NR, pasangan suami istri terhadap gadis remaja berinisial DM (16).
Dilansir Jambiseru.com--jaringan Suara.com, aksi rudapaksa terhadap ABG itu terjadi pada awal tahun 2020 tepatnya pada Kamis (2/1/2020) lalu.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengakui telah menerima laporan terkait aksi pemerkosaan yang dilakukan pasutri terhadap DM.
Menurutnya, pasutri yang terlibat aksi pemerkosaan itu masih di bawah umur, yakni RP berusia 17 tahun dan NR berusia 16 tahun.
“Berdasar LP/B-01/1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 02 Januari 2020 tentang persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Pelapor berstatus korban yang merupakan seorang gadis atas nama DM merupakan warga Sukasari Kecamatan Sarolangun, kemudian pelakunya, suami istri masih di bawah umur warga Simpang Bukit,” kata Deny.
Dari penyidikan sementara, pasutri itu awalnya mengajak korban berjalan-jalan saat awal tahun baru ke tempat wisata Ancol, Sarolangun. Setelah mengimingi korban bepergian ke kota, korban dibawa ke kebun kawasan Desa Dusun Dalam.
Tak beberapa lama, RP kemudian memaksa agar korban melayani nafsu berahinya. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika melawan.
"Tidak lama kemudian mereka jalan arah ke Bangko tepatnya di Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII. Sesampai di tengah perjalanan yang sepi terjadilah perbuatan pemerkosaan. Korban sempat diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan mahkotanya (kegadisan), sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah DM yang didampingi orang tuanya melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi.
Baca Juga: Rujuk Ditolak, Suadi Perkosa Mantan Istri
Dari penelusuran aparat kepolisian, pasutri yang melakukan perbuatan amoral sempat terendus telah melarikan diri ke Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (9/1/2020) pekan lalu.
"Kemudian tanggal 12 Januari di perjalanan dengan menaiki bus ALS tepat pukul 21.00 WIB di depan Polsek Pelawan, Singkut, dilakukan pengadangan terhadap bis tersebut, saat itu kedua pelaku ini berada dalam bus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Sarolangun. Saat ini pelaku sudah dimasukkan dalam tahanan,” katanya.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui.
Meski terlibat dalam kasus pemerkosaan ini, polisi tak melakukan penahanan kepada istri tersangka karena sedang mengandung anak.
"Tapi yang jelas istrinya tersangka juga karena membantu aksi suaminya. Bahkan peran istrinya ikut membantu membuka pakaian korban,” katanya.
Berita Terkait
-
Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun Dipaksa Bersetubuh oleh Tiga ABG
-
Tepergok Ayahnya Simpan Test Pack, Pemerkosa Siswi SMP Akhirnya Terkuak
-
Korban Predator Seks Reynhard Sinaga Terus Bertambah
-
Dibujuk Uang Seribu Rupiah, Kakek Jaka Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
-
Reynhard Sinaga Sempat Akan Dijodohkan dengan Wanita Indonesia
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan