Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati. Setelah sebelumnya sidang pembacaan putusan tersebut sempat ditunda pada Jumat (24/1/2020) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana mengatakan rencananya sidang pembacaan putusan bakal digelar siang ini.
"Insya Allah jadi (siang ini)," kata Permana saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).
Sebagaimana diketahui sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api Habil Marati pada Jumat (24/1/2020) kemarin sempat ditunda. Sidang ditunda lantaran majelis hakim mengaku belum siap dengan putusannya.
Diketahui, Habil Marati telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Habil diduga menjadi donatur yang memberikan uang sebesar SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api dan biaya operasional.
Adapun, keempat tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan tersebut yakni, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelejen Negara Budi Gunawan, dan Direktur Ekskutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
Atas perbuatannya itu Habil pun didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Usai Sampaikan Eksepsi, Sidang Kivlan Zen Akan Dilanjutkan Rabu 29 Januari
-
Dituduh Jadi Dalang Rekayasa Kasus, Begini Balasan Wiranto ke Kilvan Zen
-
Merasa Dizalimi, Kivlan Zen: Itu Rekayasa Polri dan Instruksi Wiranto
-
Kivlan Zen Pakai Seragam TNI saat Sidang Eksepsi
-
Kivlan Zen Sebut Ketua Wantimpres Wiranto sebagai Koruptor
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak