Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati. Setelah sebelumnya sidang pembacaan putusan tersebut sempat ditunda pada Jumat (24/1/2020) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana mengatakan rencananya sidang pembacaan putusan bakal digelar siang ini.
"Insya Allah jadi (siang ini)," kata Permana saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).
Sebagaimana diketahui sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api Habil Marati pada Jumat (24/1/2020) kemarin sempat ditunda. Sidang ditunda lantaran majelis hakim mengaku belum siap dengan putusannya.
Diketahui, Habil Marati telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Habil diduga menjadi donatur yang memberikan uang sebesar SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api dan biaya operasional.
Adapun, keempat tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan tersebut yakni, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelejen Negara Budi Gunawan, dan Direktur Ekskutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
Atas perbuatannya itu Habil pun didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Usai Sampaikan Eksepsi, Sidang Kivlan Zen Akan Dilanjutkan Rabu 29 Januari
-
Dituduh Jadi Dalang Rekayasa Kasus, Begini Balasan Wiranto ke Kilvan Zen
-
Merasa Dizalimi, Kivlan Zen: Itu Rekayasa Polri dan Instruksi Wiranto
-
Kivlan Zen Pakai Seragam TNI saat Sidang Eksepsi
-
Kivlan Zen Sebut Ketua Wantimpres Wiranto sebagai Koruptor
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi