Suara.com - Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen, menyebut Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto sebagai koruptor.
Hal itu disampaikan Kivlan karena menganggap Wiranto masih mengutang dana penggerakan Pam Swakarsa—milisi sipil yang dibentuk pada akhir kekuasaan Orde Baru.
Kivlan menjelaskan, sesuai dari hasil pengadilan yang digelar pada 2002, Wiranto disebut menerima uang Rp 10 miliar dari Kepala Bulog Rahardi Ramelan pada 1999.
Uang itu diklaim seharusnya diberikan Wiranto kepada Kivlan sebagai pengganti uang miliknya yang sudah digunakan untuk operasional Pam Swakarsa.
"Terus terang (saya) sampaikan Wiranto koruptor hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog yang didakwa pakai uang untuk Pam Swakarsa. Dia terima Rp 10 miliar tapi dia tidak serahkan sama saya," kata Kivlan seusai menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Kivlan mengungkapkan, dana Rp 10 miliar yang diberikan dari Rahardi kepada Wiranto pada 1999 itu merupakan perintah Presiden Habibie untuk diberikan kepadanya.
Untuk diketahui, Kivlan saat itu menagih kepada Wiranto yang hanya memberikan dana awal sebesar Rp 400 juta untuk membentuk pasukan Pam Swakarsa mendukung Sidang Istimewa MPR pada 1998.
Tetapi, lantaran mendatangkan 30 ribu orang dari berbagai daerah untuk menjadi anggota Pam Swakarsa, Kivlan terpaksa harus menggunakan dana pribadi dengan total Rp 8 miliar.
Kivlan sempat menemui BJ Habibie dan mempertanyakan biaya pengadaan Pam Swakarsa. Namun Habibie menjawab uangnya sudah diberikan kepada Wiranto menggunakan dana non budgeter Bulog sebesar Rp 10 miliar.
Baca Juga: Berburu Babi di Kebun, Dalih Kivlan Zen Pesan Revolver dan Laras Panjang
"(Uangnya) untuk saya, untuk Pam Swakarsa yang dia perintahkan tapi tidak dikasih sama saya," ujarnya.
Tahun demi tahun bergulir, Kivlan sempat menuntut Wiranto untuk bertanggung jawab atas dana operasional Pam Swakarsa itu hingga ke tingkat pengadilan.
Bahkan, Kivlan pernah menuntut Wiranto untuk ganti rugi Rp 1 triliun di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur. Akan tetapi hingga saat ini belum ada dana sepeser pun yang diterima Kivlan.
"Sekarang jadi apa? Sebagai Dewan Pertimbangan Presiden. Masa presiden mau terima orang-orang yang pidana. Untuk itu Wiranto saya tuntut hadapi saya.”
Berita Terkait
-
Berburu Babi di Kebun, Dalih Kivlan Zen Pesan Revolver dan Laras Panjang
-
Kivlan Zen Klaim Kasih Duit ke Iwan untuk Demo Bukan Beli Senjata
-
Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan
-
Jalani Sidang, Kivlan Zen Pertanyakan Perbedaan Kaliber Senjata yang Disita
-
Alasan Pakai Seragam Purnawirawan, Kivlan: Lawan Rekayasa Luhut, Wiranto
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus