Suara.com - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto tak ambil pusing atas pernyataan terdakwa Kivlan Zen yang menudingnya sebagai salah satu orang yang merancang skenario dalam kasus makar dan kepemilikan senjata api hingga menyeretnya ke penjara.
Alasan Wiranto tak mau berkomentar karena kasus tersebut dianggap sudah masuk meja persidangan.
"Sudah ada prosesnya, sudah ada penyidikannya, sudah ada berita acaranya, sudah ada proses peradilan. Kami tunggu saja. saya nunggu saja," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Terkait tuduhan itu, Wiranto menyangkal telah ikut mengintervensi aparat hukum untut memenjarakan Kilvan.
"Kan sekarang itu sudah ada proses peradilan kami tidak bisa mencampuri urusan peradilan," katanya.
Diketahui, tuduhan Wiranto merekayasa kasus itu disampaikan Kivlan saat membacakan eksepsi atau nota pembela dalam sidang lanjutan kasus makar dan kepemilikan senpi ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Dalam sidang ini, Kivlan terlihat mengenakan seragam TNI. Menurutnya langkah tersebut sebagai bentuk perlawanan bagi seluruh rekayasa.
"Hari ini saya pakaian saya adalah pakaian purnawirawan. Pakaian purnawirawan seperti ini tapi label namanya putih," kata Kivlan.
Kivlan pun mengungkapkan, alasan mengenakan seragam TNI tersebut. Kata Kivlan, pakaian itu sengaja dikenakan karena menganggap perkara yang tengah dijalaninya merupakan rekayasa yang dibuat oleh mantan Menkopolhukam Wiranto, Menkomaritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca Juga: Merasa Dizalimi, Kivlan Zen: Itu Rekayasa Polri dan Instruksi Wiranto
"Saya memakai ini karena (perkara) saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara merekayasa," ujarnya.
"Saya tunjukkan, lawan mereka bahwa ini rekayasa. Karena demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak-cucu saya, demi keluarga saya, dan demi semuanya," katanya.
Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Merasa Dizalimi, Kivlan Zen: Itu Rekayasa Polri dan Instruksi Wiranto
-
Kivlan Zen Pakai Seragam TNI saat Sidang Eksepsi
-
Kivlan Zen Sebut Ketua Wantimpres Wiranto sebagai Koruptor
-
Berburu Babi di Kebun, Dalih Kivlan Zen Pesan Revolver dan Laras Panjang
-
Kivlan Zen Klaim Kasih Duit ke Iwan untuk Demo Bukan Beli Senjata
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global