Suara.com - Wadah Pegawai KPK berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa menunda penarikan atas dua jaksa senior Sugeng dan Yadyn yang tengah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami berharap bapak Jaksa Agung dapat menunda penarikan kedua rekan kami, bang Yadyn dan pak Sugeng, yang kinerjanya dinilai bagus selama ini di KPK," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Poernomo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2020).
Menurut Yudi, penundaan tersebut didasarkan atas masih adanya tugas yang harus diselesaikan oleh jaksa Sugeng dan Yadyn di KPK.
"Penundaan itu diharapkan setidaknya hingga masa tugas mereka selesai di KPK atau setidaknya hingga pekerjaan yang sedang ditanganinya selesai," ujar Yudi.
Menurut Yudi, bahwa jaksa Yadyn merupakan Wakil Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2018 - 2020.
"Sehingga masih ada amanah jabatan yang harus diselesaikan sebelum kepengurusan periode berikutnya terpilih," ungkap Yudi.
Karena itu, Wadah Pegawai KPK meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kembali atas penarikan sejumlah jaksa yang kini bertugas di KPK.
"Sekali lagi kami berharap kebijaksanaan dari bapak Jaksa Agung untuk mengkaji kembali penarikan tersebut," imbuh Yudi.
Untuk diketahui, jaksa Sugeng bertugas dalam Tim Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Baca Juga: Ketua KPK Firli: Harun Masiku Pasti Ditangkap!
Adapun kabar informasi yang sampai kepada awak media yang meliput di KPK, bahwa masa tugas Sugeng akan selesai pada akhir tahun 2022.
Kabar yang merebak juga menyebutkan, bahwa Sugeng adalah salah satu petugas pengawas internal yang pernah memeriksa Firli Bahuri dalam dugaan pelanggaran etik atas pertemuan dengan eks mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Ketika itu, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kasus divestasi Newmont.
Adapun atas kesimpulan tersebut, KPK bersama tim PIPM pernah menyampaikan bahwa Firli melakukan pelanggaran etik berat. Hal itu disampaikan saat Firli masih melakukan seleksi calon pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023.
Sedangkan, jaksa Yadyn diketahui menangani kasus perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDI Perjuangan yang menjerat Harun Masiku.
Berita Terkait
- 
            
              Ketua KPK Firli: Harun Masiku Pasti Ditangkap!
 - 
            
              Sehari Sebelum Dicopot, Yasonna Kasih Arahan Pengganti Ronny Sompie
 - 
            
              Bantu Buru Harun Masiku, Kapolri Sudah Terima Surat dari KPK
 - 
            
              KPK Periksa Muhaimin Iskandar soal Korupsi di PUPR Tahun 2016
 - 
            
              Usai Gunduli Monas, Anies Terancam Dipolisikan Hingga Diseret ke KPK
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah