Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terdakwa dugaan kasus dugaan melawan polisi saat aksi demo pelajar di DPR, Dede Luthfi Alfiandi (20) pada hari ini, Kamis (30/1/2020) siang ini. JPU menuntut Luthfi 4 bulan penjara.
Hakim Ketua Bintang Al mengatakan sidang putusan akan digelar Kamis (30/1/2020) pukul 14.00 WIB.
"Kamis 30 Januari 2020 (Hari ini) agenda persidangannya adalah pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Bintang Al saat menutup persidangan pembacaan tuntutan, Rabu (29/1/2020) kemarin.
Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra menuntut Luthfi dengan pasal 2118 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat bulan.
"Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 4 bulan," kata Andri.
Menurut Pasal 218 KUHP mengatur tentang barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara.
Menanggapi hal itu, Luthfi langsung menyampaikan tanggapan keberatan atas tuntutan tersebut.
Menurutnya, ia tidak bersalah sebab ia ditangkap saat jalan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019 lalu.
"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," kata Luthfi.
Baca Juga: Gelar Perkara Baru, Polisi: Jika Tak Bisa Buktikan, Luthfi Kena Bumerang
Berita Terkait
-
DPR Cecar Kapolri soal Luthfi: Masa Orang Disetrum, Gimana Ceritanya?
-
Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Dituntut 4 Bulan Penjara
-
Disebut Bisa Jadi Bumerang, Pengacara Tak Mau Luthfi Kena Masalah Baru
-
Luthfi Disiksa, Luthfi Diperkarakan
-
Luthfi Si Pembawa Bendera saat Demo DPR Dituntut 4 Bulan Penjara
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI
-
Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang
-
Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi
-
Potong Ucapan Nadiem dalam Sidang, Jaksa: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden
-
DPR Minta Pemerintah Tak Tunggu Lonjakan Kasus Hantavirus Baru Bertindak
-
Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!
-
Thaksin Shinawatra Hirup Udara Bebas, Politik Thailand Kembali Memanas
-
Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan
-
Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN