Suara.com - Pengakuan Dede Luthfi Alfiandi (20) peserta aksi demonstrasi penolakan pengesahan RUU KUHP yang dianiaya oleh polisi saat pemeriksaan berbuntut panjang. Lutfi membeberkan perlakuan yang diterimanya saat diperiksa di depan pengadilan.
DALAM KESAKSIANNYA, Luthfi mengaku mendapat penyiksaan, disetrum agar mengaku melempar aparat polisi saat demonstrasi menolak pengesahan RUU KUHP di DPR beberapa waktu silam.
Pengakuan Luthfi tersebut ternyata berbuah respon dari pihak kepolisian. Namun respon dari Kepolisian bernada ancaman.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, Mabes Polri bakal melakukan gelar perkara baru setelah Divisi Propam Polri memeriksa lima penyidik di Polres Jakarta Barat dan Luthfi. Gelar perkara tersebut terkait keterangan Luthfi yang mengaku disiksa aparat kepolisian saat menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif, bukan hanya keterangan saksi. Dan yang paling utama, yakni kedatangan pemuda itu ke lokasi demonstrasi dengan mengenakan seragam SMK.
Asep mengancam, jika keterangan Lutfi di pengadilan tidak terbukti, pemuda tersebut akan dimasukan dalam kategori memberikan keterangan palsu. Hal tersebut dilakukan, karena kesaksian Lutfi bisa dianggap menyudutkan polisi dan bisa diperkarakan.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan, dia bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya," kata Asep di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Barat pada Rabu (29/1/2020).
Asep mengklaim polisi sudah melakukan prosedur yang benar saat penangkapan Luthfi karena sudah mengantongi beberapa alat bukti seperti keterangan saksi dan rekaman CCTV. Selain itu, yang paling utama, yakni kedatangan pemuda itu saat demo RUU KPK di kawasan DPR RI mengenakan seragam SMK.
"Secara de facto, dia (Luthfi) sudah tidak lagi pelajar. Berarti dari mens rea, apa niatnya ke lokasi menggunakan pakaian (seragam SMK) itu?" ujar Asep.
Baca Juga: Luthfi Si Pembawa Bendera saat Demo DPR Dituntut 4 Bulan Penjara
Dia pun juga menganggap, jika alat bukti sudah memenuhi unsur tindak pidana, mustahil polisi mengintimidasi Luthfi untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya.
"Jadi, penetapan dia (Luthfi) sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal. Lalu korelasinya, kalau sudah ada petunjuk kenapa polisi harus melakukan tindakan kekerasan? Tidak perlu," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Luthfi mengaku disiksa dan dipaksa mengakui terlibat melakukan penyerangan kepada aparat saat demo anak STM di DPR September lalu.
Di depan majelis hakim, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit dan disuruh mengaku ikut menyerang aparat saat demo dengan menggunakan batu.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Luthfi di dalam persidangan.
Tak hanya disetrum, Luthfi juga mengalami penyiksaan lainnya, saat menjalani pemerikaan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Luthfi Si Pembawa Bendera saat Demo DPR Dituntut 4 Bulan Penjara
-
Dukung Luthfi, Sri Bintang Pamungkas: Jokowi Lebih Kejam dari Soeharto
-
Polri Tangkis Tudingan Luthfi: Rekam Digital Bukti yang Susah Dipungkiri
-
Gelar Perkara Baru, Polisi: Jika Tak Bisa Buktikan, Luthfi Kena Bumerang
-
Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Berharap Luthfi Bebas
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut