Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) menyesalkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bersalah Dede Luthfi Alfiandi (20), demonstran pembawa bendera merah putih saat aksi tolak RKUHP di depan Gedung DPR RI pada akhir September 2019 lalu. Luthfi divonis 4 bulan penjara.
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai seharusnya mejelis hakim terlebih dahulu menunggu hasil penyidikan Polri terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum penyidik polisi terhadap Luthfi saat proses intograsi.
“Vonis bersalah terhadap Dede Lutfi, tanpa menunggu terlebih dahulu hasil dari proses penyidikan internal polisi tentang dugaan penyiksaan selama proses interogasi terdakwa, sangat disesalkan," kata Usman lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Kamis (30/1/2020).
Usman mengaku awalnya menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz yang membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan penganiayaan oknum polisi terhadap Lutfi. Sebab, kata Usman, jika dugaan penganiayaan oleh oknum polisi sebgaimana diungkapkan oleh Luthfi itu benar, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Lutfi pun patut dipertanyakan.
”Menghukum seseorang yang berunjuk rasa secara damai justru menjauhkan para penegak hukum dari nilai-nilai HAM yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya.
"Lutfi adalah satu dari sejumlah ikon resistensi mahasiswa yang turun ke jalan pada 2019 dan vonis ini memperkuat kesimpulan kami bahwa tahun tersebut adalah tahun represi," imbuhnya.
Menurut Usman, mejelis hakim seyogyanya menganulir dakwaan JPU jika dugaan adanya penganiyaan terhadap Luthfi akhirnya terbukti.
Usman beranggapan jika hal itu dibiarkan tanpa ada pembuktian, maka itu sama saja memberikan sinyal hijau kepada oknum polisi yang diduga terlibat penyiksaan untuk mengulangi perbuatannya di masa depan.
Baca Juga: Amnesty International: Polisi Lakukan Kriminalisasi terhadap Veronica Koman
“Jika ada petugas yang melanggar, maka itu harus diproses melalui pengadilan umum dan bukan prosedur administratif," tegasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Bintang AL memvonis Luthfi bersalah karena melanggar pasal 218 KUHP dengan kurungan penjara empat bulan dengan dikurangi masa tahanan.
JPU dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra pun menyatakan bahwa Luthfi bisa keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020) malam ini. Sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar