Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) menyesalkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bersalah Dede Luthfi Alfiandi (20), demonstran pembawa bendera merah putih saat aksi tolak RKUHP di depan Gedung DPR RI pada akhir September 2019 lalu. Luthfi divonis 4 bulan penjara.
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai seharusnya mejelis hakim terlebih dahulu menunggu hasil penyidikan Polri terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum penyidik polisi terhadap Luthfi saat proses intograsi.
“Vonis bersalah terhadap Dede Lutfi, tanpa menunggu terlebih dahulu hasil dari proses penyidikan internal polisi tentang dugaan penyiksaan selama proses interogasi terdakwa, sangat disesalkan," kata Usman lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Kamis (30/1/2020).
Usman mengaku awalnya menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz yang membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan penganiayaan oknum polisi terhadap Lutfi. Sebab, kata Usman, jika dugaan penganiayaan oleh oknum polisi sebgaimana diungkapkan oleh Luthfi itu benar, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Lutfi pun patut dipertanyakan.
”Menghukum seseorang yang berunjuk rasa secara damai justru menjauhkan para penegak hukum dari nilai-nilai HAM yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya.
"Lutfi adalah satu dari sejumlah ikon resistensi mahasiswa yang turun ke jalan pada 2019 dan vonis ini memperkuat kesimpulan kami bahwa tahun tersebut adalah tahun represi," imbuhnya.
Menurut Usman, mejelis hakim seyogyanya menganulir dakwaan JPU jika dugaan adanya penganiyaan terhadap Luthfi akhirnya terbukti.
Usman beranggapan jika hal itu dibiarkan tanpa ada pembuktian, maka itu sama saja memberikan sinyal hijau kepada oknum polisi yang diduga terlibat penyiksaan untuk mengulangi perbuatannya di masa depan.
Baca Juga: Amnesty International: Polisi Lakukan Kriminalisasi terhadap Veronica Koman
“Jika ada petugas yang melanggar, maka itu harus diproses melalui pengadilan umum dan bukan prosedur administratif," tegasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Bintang AL memvonis Luthfi bersalah karena melanggar pasal 218 KUHP dengan kurungan penjara empat bulan dengan dikurangi masa tahanan.
JPU dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra pun menyatakan bahwa Luthfi bisa keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020) malam ini. Sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Habis Lebaran, Israel Makin Biadab Berbuat Hal Keji Begini ke Rakyat Palestina
-
Arus Balik Lebaran 2026: 51 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen dan Gambir Terpadat
-
Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman