Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) menyesalkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bersalah Dede Luthfi Alfiandi (20), demonstran pembawa bendera merah putih saat aksi tolak RKUHP di depan Gedung DPR RI pada akhir September 2019 lalu. Luthfi divonis 4 bulan penjara.
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai seharusnya mejelis hakim terlebih dahulu menunggu hasil penyidikan Polri terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum penyidik polisi terhadap Luthfi saat proses intograsi.
“Vonis bersalah terhadap Dede Lutfi, tanpa menunggu terlebih dahulu hasil dari proses penyidikan internal polisi tentang dugaan penyiksaan selama proses interogasi terdakwa, sangat disesalkan," kata Usman lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Kamis (30/1/2020).
Usman mengaku awalnya menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz yang membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan penganiayaan oknum polisi terhadap Lutfi. Sebab, kata Usman, jika dugaan penganiayaan oleh oknum polisi sebgaimana diungkapkan oleh Luthfi itu benar, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Lutfi pun patut dipertanyakan.
”Menghukum seseorang yang berunjuk rasa secara damai justru menjauhkan para penegak hukum dari nilai-nilai HAM yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya.
"Lutfi adalah satu dari sejumlah ikon resistensi mahasiswa yang turun ke jalan pada 2019 dan vonis ini memperkuat kesimpulan kami bahwa tahun tersebut adalah tahun represi," imbuhnya.
Menurut Usman, mejelis hakim seyogyanya menganulir dakwaan JPU jika dugaan adanya penganiyaan terhadap Luthfi akhirnya terbukti.
Usman beranggapan jika hal itu dibiarkan tanpa ada pembuktian, maka itu sama saja memberikan sinyal hijau kepada oknum polisi yang diduga terlibat penyiksaan untuk mengulangi perbuatannya di masa depan.
Baca Juga: Amnesty International: Polisi Lakukan Kriminalisasi terhadap Veronica Koman
“Jika ada petugas yang melanggar, maka itu harus diproses melalui pengadilan umum dan bukan prosedur administratif," tegasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Bintang AL memvonis Luthfi bersalah karena melanggar pasal 218 KUHP dengan kurungan penjara empat bulan dengan dikurangi masa tahanan.
JPU dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra pun menyatakan bahwa Luthfi bisa keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020) malam ini. Sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang