Suara.com - Amnesty International Sebut Penetapan Tersangka Veronica Koman Bentuk Kriminalisasi Kemerdekaan Berpendapat
Amnesty Internasional Indonesia menilai, penetapan status tersangka terhadap pengacara HAM Veronica Koman adalah kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat di Indonesia.
Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, lantaran kerap mengunggah tulisan, foto, maupun video tentang aksi-aksi antirasisme rakyat Papua. Oleh polisi, unggahan-unggahan itu dinilai mengandung hoaks dan menyebar hasutan.
Direktur Eksekutif AAI Usman Hamid mengatakan, penetapan tersangka terhadap Veronica sekaligus menunjukkan pemerintah dan aparat Indonesia tidak memiliki pemahaman dalam menyelesaikan masalah di Papua dan Papua Barat.
"Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya," kata Usman lewat keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (4/9/2019).
Usman mengatakan, kalau polisi menetapkan status tersangka terhadap Veronica atas tuduhan telah memprovokasi, mereka harus membuktikan siapa saja pihak yang telah terprovokasi tersebut.
Dia juga berpendapat, justru yang seharusnya dilakukan polisi adalah mengusut oknum penghasut serta pelaku rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
“Setelah itu penting juga kepolisian untuk memeriksa anggotanya yang menembakkan gas air mata dan mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Surabaya," ujarnya.
Usman berujar, penetapan tersangka terhadap Veronica akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau menggunakan media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua.
Baca Juga: Veronica Koman Tersangka, ICJR: Kominfo Pernah Bikin Hoaks soal Vero
"Jika ada yang tidak akurat dari informasi unggahan Veronica, sebaiknya polisi memberikan klarifikasi, bukan dengan mengkriminalisasinya. Pemerintah sebaiknya membuka akses semua pihak agar dapat memverifikasinya secara objektif," ujarnya.
Untuk itu, Usman mendesak Polda Jawa Timur untuk menghentikan kasus yang menjerat Veronica atas tuduhan sebagai provokator terkait kericuhan di Surabaya dan Papua.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya meghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan juga di media sosial," tegasnya.
Berita Terkait
-
Veronica Koman Tersangka, ICJR: Kominfo Pernah Bikin Hoaks soal Vero
-
Tersangka Hoaks, Jejak Digital Veronica Koman Dilacak hingga ke Luar Negeri
-
Veronica Koman Diburu Interpol, Polri Minta Dilacak di Luar Negeri
-
Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Pemantik Kerusuhan Manokwari Papua
-
Serukan Referendum Papua, Alasan Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia