Suara.com - Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengklaim telah memeriska sebanyak 16 orang saksi terkait pengakuan Dede Luthfi Alfiandi soal adanya penyiksaan oleh penyidik kepolisian.
Adapun saksi yang telah diperiksa, yakni mulai dari petugas kepolisian, teman, hingga pengacara Luthfi.
"Jadi ada anggota yang mengantar tersangka ke Jakbar, kemudian ada pengacara yang mendampingi, kemudian ada juga temannya tersangka yang juga tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan kan itu, karena banyak kita periksa akhirnya kita jejer semua dengan pengacara penyidik," kata Argo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
"Jadi semuanya saling mengetahui, sudah kami lakukan pemeriksaan juga ada anggota yang menangkap," sambungnya.
Argo mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Luthfi juga sempat diperiksa oleh tim dokter saat pemindahan dari Polres Jakarta Barat ke Polres Jakarta Pusat.
Dari semua hasil pemeriksaan tersebut, Argo berujar bahwa tidak ada bukti yang mengarah kepada penyiksaan berdasarkan pengakuan Luthfi.
"Jadi sementara itu yang ditemukan jadi tidak ada keterangan daripada pengacara, temennya tersangka maupun yang ditemukan tim ini adanya penyiksaan," kata Argo.
Diketahui, kekinian Dede Lutfi Alfiandi atau Lutfhi si pembawa bendera saat demonstrasi aksi demo STM di Jakarta 30 September 2019 lalu divonis 4 bulan penjara. Dia divonis bersalah karena melawan polisi.
Luthfi pun divonis bersalah melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Amankan Agenda Nasional 2020, Polri Gelar Rapat Pimpinan di PTIK
"Menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," kata Hakim Ketua sidang tersebut Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Atas dasar itu, hakim memutuskan Luthfi harus kembali menjalani hukuman selama 4 bulang kurungan penjara dipotong masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.
"Dan menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Luthfi Alfiandi dengan pidana penjara selama empat bulan," tegasnya.
Adapun persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.
Sebelumnya, dalam salah satu sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Luthfi mengaku disiksa dan dipaksa mengakui terlibat melakukan penyerangan kepada aparat saat demo anak STM di DPR September lalu.
Di depan majelis hakim, Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik sekitar 30 menit dan disuruh mengaku ikut menyerang aparat saat demo dengan menggunakan batu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Rapat Harian PBNU Putuskan Rotasi Besar, Gus Ipul Dicopot dari Jabatan Sekjen!
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Bupati Mojokerto Ajak Karang Taruna dan Sentra Komunikasi Sosialisasi Ketentuan Cukai Ilegal
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?