Suara.com - Keberadaan eks Direktur Utama TransJakarta Donny Andy Saragih masih menjadi misteri. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akan mengambil tindakan untuk menemukan narapidana kasus penipuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Riono Budisantoso mengatakan pihaknya akan membuat poster buronan bergambar wajah Donny. Nantinya gambar itu akan disebarkan untuk mempermudah pencarian eks Dirut yang ditunjuk Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
"Ya biasa. Otomatis kayak gitu (sebar poster buron). Kalau emang enggak bisa," ujar Riono saat dihubungi, Jumat (31/1/2020).
Riono kemudian menduga kalau Donny ada niatan untuk menghindari hukumannya. Ia mengklaim Kejagung masih terus berupaya mencari Donny.
"Ya bisa jadi (kabur). Dia menghindar kan? Kami cari terus sampai ketemu," tuturnya.
Meski demikian, Riono menyebut penyebaran poster buronan ini masih berupa rencana. Untuk sekarang ini ia masih menunggu Donny menyerahkan diri atau dicari oleh pihak Kejari.
"Tapi itu belum (sebar poster). Nanti lah itu, kami masih coba cari," kata Riono.
Selain itu, Kejagung kata Riono, juga sudah mengirim surat kepada pihak imigrasi untuk mencekal Donny agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Namun ia belum mendapat kabar mengenai keputusan dari pihak imigrasi sejauh ini.
"Secara administrasi enggak tahu ya suratnya sudah sampai atau belum," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Becus Cambuk 33 Pelaku Zina, Pejabat Kejari: Tolong Ganti Algojonya!
Sebelumnya terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
Merespon putusan itu, Donny dan Andi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolaknya dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya ditambah menjadi dua tahun kepada Donny dan Andi.
Sedangkan penunjukan Donny sendiri berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS (LB). Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Transportasi Jakarta adalah mayoritas yaitu sebesar 99,66% sedangkan 0,34% dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja