Suara.com - Eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Donny Andy Saragih yang menjadi terpidana kasus penipuan masih dicari-cari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso mengakui hingga kini masih kesulitan melacak keberadaan Donny yang masih misterius. Hingga detik ini, kata dia, batang hidung Donny belum tampak mendatangi kantor Kejari Jakpus.
"Dari kemarin-kemarin kan sudah kami cari saja orangnya," ujar Riono ssat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
Riono sendiri tidak memberi target waktu maksimal untuk menangkap Donny. Namun untuk lokasinya, ia hanya memperkirakan Donny masih berada di Jakarta.
"Kayaknya di Jakarta masih. Kayaknya ya," jelasnya.
Untuk menangkap Donny, Kejaksaan disebutnya sudah memantau beberapa lokasi yang memungkinkan didatangi Donny. Di antaranya seperti kantor dan rumahnya.
"Ya tempatnya dia kelihatanya berada, itu yang dipantau," tuturnya.
Demi mencegah Donny agar tidak melarikan diri ke luar negeri, Kejari mengaku sudah mengirim permintaan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan terhadap terpidana kasus penipuan tersebut.
"Dari saya sih sudah. Cuma kan berjenjang. Enggak bisa langsung ke sana. Harusnya sudah cuma harus dipastikan dari Kejati sudah disampikan ke imigrasi atau belum," katanya.
Baca Juga: Ramai Isu Monas hingga TJ, Wartawan Dilarang Mendekat ke Ruang Rapim Anies
Diketahui, belakangan ini terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
Merespon putusan itu, Donny dan Andi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun MA menolaknya dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.
Penunjukan Donny sendiri berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS (LB). Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Transportasi Jakarta adalah mayoritas yaitu sebesar 99,66% sedangkan 0,34% dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.
Berita Terkait
-
Eks Dirut TJ Masih Berkeliaran, Kejaksaan Baru Tangkap Rekan Donny Saragih
-
Ramai Isu Monas hingga TJ, Wartawan Dilarang Mendekat ke Ruang Rapim Anies
-
Sempat Tunjuk Napi Penipuan Jadi Bos TransJakarta, Pemprov DKI Akui Lalai
-
Eks Dirut TJ Masih Berkeliaran Meski Sudah Divonis, Ini Jawaban Kejaksaan
-
Jadi Buronan Kejaksaan, Eks Dirut TransJakarta Bakal Dicekal ke Luar Negeri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!