Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pihaknya tengah mencari alamat kediaman eks Dirut PT Transjakarta Donny Andy Saragih. Pencarian alamat itu dilakukan lantaran polisi hendak mengirimkan surat pemanggilan kepada Donny terkait kasus penggelapan uang denda operasional PT Ekasari Lorena Transport Tbk.
Yusri mengatakan pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Donny. Namun, surat pemanggilan tersebut ternyata bukan tertuju pada alamat kediaman Donny.
"Ini kan masih penyelidikan, memang saat didatangi, dikirim surat undangan yang kedua itu bukan alamatnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Polisi kata Yusri, tengah fokus mencari alamat kediaman Donny. Sehingga, pihaknya pun bisa segera melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Donny terkait kasus penggelapan uang.
"Sekarang fokus pada pencarian alamatnya," katanya.
Untuk diketahui seseorang bernama Artanta Bagus pernah melaporkan Donny ke Polda Metro Jaya terkait kasus penggelapan dan penipuan pada 18 September 2018. Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 September 2018.
Donny Andy Saragih sendiri yang sebelumnya baru diangkat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta resmi dicopot dari jabatannya pada Senin (27/1/2020). Padahal, Donny baru diumumkan sebagai Dirut Transjakarta pada Kamis (23/1) pekan lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI