Suara.com - Sebanyak 24 keluarga purnawirawan TNI mengirim surat aduan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tempat tinggalnya di Perumahan Sumur Batu digusur oleh Kodam Jaya pada 30 Januari lalu. Mereka merasa punya kekuatam hukum untuk menempati rumah tersebut.
Surat tersebut ditujukan kepada Jokowi dan Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan. Surat dikirim lewat Kementerian Sekretaris Negara dan Kementerian Pertahanan pada Selasa (4/2/2020) kemarin.
Ketua Koalisi Anak Bangsa Peduli Jasa Pahlawan AA Auliasa Ariawan mengatakan Kodam Jaya seharusnya tidak melakukan penggusuran, sebab mereka tengah mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat nomor.05/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Januari 2020 denan tergugat; Pangdam Jaya, Kepala Staf AD, Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR.
"Jelas dan tegas bahwa Kodam Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melecehkan hukum dengan melakukan pengosongan paksa, sementara belum ada keputusan yang inkrah terhadap status rumah yang dieksekusi," kata Auliasa dalak keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (5/2/2020).
Dia juga menilai pembelaan Kapendam Kodam Jaya Kolonel (Czi) Zulhandrie S. Mara yang menyebut Kodam Jaya sebagai pihak yang berhak berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat No.426/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Mei 2011 adalah keliru.
"Sebenarnya putusan tersebut telah menolak eksepsi Tergugat I (Menteri Pertahanan RI), Tergugat II (Pangdam Jaya/Jayakarta), Turut Tergugat II (Menteri Keuangan RI), Turut Tergugat III (Dirjen Kekayaan Negara RI) untuk seluruhnya," jelasnya.
Dalam upaya hukum yang tengah ditempuh, 24 orang yang sudah tereksekusi ini berpegang pada alat bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah dan Nomor Induk Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Republik Indonesia pada tahun 2006, atas nama masing-masing penghuni.
"Artinya jelas dan tegas bahwa tanah dan rumah yang ditempati oleh para penghuni adalah milik penghuni, bukan milik TNI AD atau Kodam Jaya," tegasnya.
Auliasa berharap Jokowi dan Prabowo bisa bertindak tegas terhadap TNI agar bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Jakpus, dan memproses tindakan sewenang-wenang TNI saat penggusuran.
Baca Juga: Lakukan Kekerasan di Penggusuran Tamansari, 5 Polisi Jabar Kena Sanksi
Salah satu perwakilan keluarga dari Brigjen TNI Purn Imam Soepomo yang digusur, Ati Soepomo mengatakan seharusnya TNI tidak serta merta melakukan penggusuran sebab mereka tengah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memutuskan rumah ini milik TNI atau penghuni.
"Kalau ini memang bukan hak kami kami juga enggak minta-minta, tapi kan sebenarnya rumah kita sedang dalam proses persidangan, nah dari situ kalau memang diputuskan kami bisa memiliki ya kami juga akan bayar sesuai dengan yang ditentukan negara kami harus bayar apa dan berapa," kata Ati saat penggusuran 30 Januari kemarin.
Ati merasa negara tidak menghormati proses pengadilan dan tidak menghormati jasa ayahnya yang bahkan pernah menerima bintang gerilya dari Jokowi pada 17 Agustus 2017, Brigjen Imam Soepomo juga pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Iran (1980-1982) dan Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini (1986).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana