Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali menolak turis yang masuk ke Pulau Denpasar. Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penolakan itu dilakukan karena mereka tercatat memiliki riwayat perjalanan ke China selama 14 hari terakhir.
"Kemarin sampai pukul 19.38 WITA, kami telah melakukan penolakan terhadap 15 penumpang warga negara asing yang melakukan perjalanan ke China dalam kurun waktu 14 hari terakhir," kata Kepala Seksi Pemeriksaan II TPI Ngurah Rai, Alberto Vincensio Gianny Lake, di Mangupura, Ibu Kota Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Kamis (6/2/2020).
Sebanyak 15 WNA yang ditolak masuk tersebut adalah dua orang WNA asal Rusia, satu orang asal Rumania, empat WNA asal Brasil, tiga orang WNA asal Armenia, satu WNA asal Selandia Baru, satu orang dari Ukraina, satu WNA asal Inggris dan dua orang WNA asal negara Moroko.
Selain 15 WNA tersebut, Alberto mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penolakan terhadap dua orang warga negara China yang akan memasuki wilayah Bali.
"Untuk warga negara China sudah ada dua orang dan berdasarkan di sistem mereka berasal dari China dalam kurun waktu kurang dari 14 hari terakhir. Mereka langsung dipulangkan pada hari yang sama," katanya.
Ia menjelaskan, para warga negara asing tersebut ditolak masuk wilayah Indonesia berdasarkan aturan yang menyatakan bahwa WNA yang mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari terakhir tidak diperkenankan masuk atau transit di wilayah Indonesia.
"WNA yang kami tolak ini akan melakukan kunjungan wisata ke Bali, namun berdasarkan aturan mereka tidak diperkenankan masuk karena tercatat telah melakukan kunjungan ke China dalam waktu 14 hari terakhir," katanya.
Ia menambahkan, terkait penolakan penumpang tersebut, maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab segala biaya yang timbul termasuk untuk mengangkut mereka kembali ke wilayah keberangkatan sebelum tiba di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Khawatir Virus Corona, Resepsi Pernikahan Dilakukan Secara Live Streaming
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno, mengatakan, terkait penolakan warga negara asing yang dilakukan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Pertama adalah apabila Warga Negara (WN) China yang langsung datang dari China maka itu ditolak. Tidak diperkenankan datang baik kru pesawat maupun penumpangnya," katanya.
Selain itu, apabila ada WNA yang berasal dari seluruh negara, baik itu warga negara China maupun WN asing lain, yang dalam kurun waktu 14 hari pernah tinggal di China, maka mereka juga tidak diperkenankan masuk wilayah Indonesia.
"Namun, kalau ada warga negara China tapi dia tinggal di luar China dan tidak pernah tinggal di China dalam kurun waktu 14 hari, maka dia boleh masuk Indonesia. Itu intinya," demikian Sutrisno. (Antara)
Berita Terkait
-
Khawatir Virus Corona, Resepsi Pernikahan Dilakukan Secara Live Streaming
-
Top 5 Kesehatan: Kanker Paru Meningkat, Daftar 25 Negara Terinfeksi Corona
-
Akhirnya, Ilmuwan akan Segera Umumkan Nama Resmi dari Virus Corona
-
BNPB Borong Semua Stok Masker N95 Milik Kimia Farma
-
Dampak Virus Corona, Maskapai Hong Kong Minta Karyawan Cuti Tanpa Gaji
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
-
532 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual, KAI Daop 1 Ingatkan Sisa Kursi Menipis
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
PDIP Soroti "Rasa Keadilan" Dunia Pendidikan: Pegawai MBG Jadi PPPK, Guru-Dosen Masih Terabaikan