Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali menolak turis yang masuk ke Pulau Denpasar. Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penolakan itu dilakukan karena mereka tercatat memiliki riwayat perjalanan ke China selama 14 hari terakhir.
"Kemarin sampai pukul 19.38 WITA, kami telah melakukan penolakan terhadap 15 penumpang warga negara asing yang melakukan perjalanan ke China dalam kurun waktu 14 hari terakhir," kata Kepala Seksi Pemeriksaan II TPI Ngurah Rai, Alberto Vincensio Gianny Lake, di Mangupura, Ibu Kota Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Kamis (6/2/2020).
Sebanyak 15 WNA yang ditolak masuk tersebut adalah dua orang WNA asal Rusia, satu orang asal Rumania, empat WNA asal Brasil, tiga orang WNA asal Armenia, satu WNA asal Selandia Baru, satu orang dari Ukraina, satu WNA asal Inggris dan dua orang WNA asal negara Moroko.
Selain 15 WNA tersebut, Alberto mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penolakan terhadap dua orang warga negara China yang akan memasuki wilayah Bali.
"Untuk warga negara China sudah ada dua orang dan berdasarkan di sistem mereka berasal dari China dalam kurun waktu kurang dari 14 hari terakhir. Mereka langsung dipulangkan pada hari yang sama," katanya.
Ia menjelaskan, para warga negara asing tersebut ditolak masuk wilayah Indonesia berdasarkan aturan yang menyatakan bahwa WNA yang mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari terakhir tidak diperkenankan masuk atau transit di wilayah Indonesia.
"WNA yang kami tolak ini akan melakukan kunjungan wisata ke Bali, namun berdasarkan aturan mereka tidak diperkenankan masuk karena tercatat telah melakukan kunjungan ke China dalam waktu 14 hari terakhir," katanya.
Ia menambahkan, terkait penolakan penumpang tersebut, maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab segala biaya yang timbul termasuk untuk mengangkut mereka kembali ke wilayah keberangkatan sebelum tiba di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Khawatir Virus Corona, Resepsi Pernikahan Dilakukan Secara Live Streaming
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno, mengatakan, terkait penolakan warga negara asing yang dilakukan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Pertama adalah apabila Warga Negara (WN) China yang langsung datang dari China maka itu ditolak. Tidak diperkenankan datang baik kru pesawat maupun penumpangnya," katanya.
Selain itu, apabila ada WNA yang berasal dari seluruh negara, baik itu warga negara China maupun WN asing lain, yang dalam kurun waktu 14 hari pernah tinggal di China, maka mereka juga tidak diperkenankan masuk wilayah Indonesia.
"Namun, kalau ada warga negara China tapi dia tinggal di luar China dan tidak pernah tinggal di China dalam kurun waktu 14 hari, maka dia boleh masuk Indonesia. Itu intinya," demikian Sutrisno. (Antara)
Berita Terkait
-
Khawatir Virus Corona, Resepsi Pernikahan Dilakukan Secara Live Streaming
-
Top 5 Kesehatan: Kanker Paru Meningkat, Daftar 25 Negara Terinfeksi Corona
-
Akhirnya, Ilmuwan akan Segera Umumkan Nama Resmi dari Virus Corona
-
BNPB Borong Semua Stok Masker N95 Milik Kimia Farma
-
Dampak Virus Corona, Maskapai Hong Kong Minta Karyawan Cuti Tanpa Gaji
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?