Suara.com - Atraksi Lumba-Lumba Kini Dilarang di Indonesia
Peragaan atraksi lumba-lumba kekinian menjadi terlarang di Indonesia. Aturan tersebut mulai diberlakukan per Kamis (6/2/2020) hari ini.
Sebelumnya, izin atraksi lumba-lumba dimiliki oleh PT Taman Impian Jaya Ancol. Perizinan mereka habis pada 23 Oktober 2019.
Selain PT Taman Impian Jaya Ancol, izin peragaan atraksi lumba-lumba jug dimiliki PT Wersut Sequni Indonesia. Izin mereka kedaluarsa per Rabu 5 Februari 2020.
Sesuai kesepakatan dua tahun silam, setelah perizinan itu habis masa berlakunya, tak lagi ada perpanjangan sehingga atraksi lumba-lumba dilarang di Indonesia. Alasannya, atraksi itu merupakan bentuk eksploitasi binatang.
Masing-masing lembaga konservasi penyedia atraksi lumba-lumba tersebut pun sudah membuat surat pernyataan di atas materai untuk menyepakati penghentian atraksi lumba-lumba.
Keputusan itu diterbitkan sesuai hasil rapat Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pengelola lembaga konservasi yang memiliki koleksi lumba-lumba. Rapat itu digelar Kamis, 12 Juli 2018.
Dalam rapat tersebut hadir pimpinan PT Taman Safari Indonesia I, II dan IV, pimpinan PT Wersut Seguni Indonesia, PT Taman Impian Jaya Ancol, pimpinan PT Playu Samudera Loka dan pimpinan CV Melka Satwa.
Adapun hasil rapatnya yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Exploitasia itu ialah seluruh pihak sepakat kalau atraksi lumba-lumba dihentikan.
Baca Juga: Bukan Lumba-lumba, Mamalia yang Terdampar di Panimbang Ternyata Paus Sperma
"Rapat yang dihadiri oleh pengelola lembaga konservasi yang memiliki koleksi lumba-lumba bersepakat bahwa kegiatan peragaan lumba-lumba di luar lingkungan lembaga konservasi dihentikan," demikian tertulis dalam surat resmi KemenLHK yang diunggah oleh pemilik Twitter @indratendi pada Rabu (5/2/2020).
Untuk lembaga konservasi yang masih memiliki izin menyelenggarakan atraksi lumba-lumba di luar wilayahnya, maka penghentian atraksi baru bisa efektif berlaku kalau izinnya sudah habis.
"Apabila dalam monitoring dan evaluasi peragaan lumba-lumba keliling ditemukan hal-hal yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka izin peragaan dapat dicabut tanpa menunggu jangka waktu izin peragaan berakhir," demikian tertulis dalam surat.
Berita Terkait
-
Lumba-lumba Ditemukan Terdampar di Pantai, Nelayan Pandeglang Gembira
-
Seekor Lumba-lumba Penuh Luka Terdampar di Pesisir Pantai Pandeglang
-
Potret Teluk Kiluan, Spot Berburu Lumba-lumba di Bengkulu
-
Selandia Baru Melarang Wisatawan Berenang dengan Lumba-lumba, Ini Alasannya
-
Miris, Bayi Lumba-lumba Usia 9 Hari Ini Mati Usai Dipaksa Lakukan Atraksi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Belum Tentu Kehilangan Kewarganegaraan karena Ini
-
Pressed Powder Fungsinya untuk Apa? Ini 3 Rekomendasi yang Tahan Lama Sesuai Review
-
DPR Kaji Harta Bandar Judi Online Bisa Disita Lewat RUU Perampasan Aset
-
Igor Tolic Enggan Berpikir Terlalu Jauh Meski Tiket ACL Two Sudah di Tangan
-
Minuman Manis Tak Langsung Bikin Gagal Ginjal, Tapi Kebiasaan Ini Bisa Jadi Risikonya
-
Braakk! Mobil Crane Rem Blong dan Tabrak 4 Motor di Solo, Begini Kronologinya
-
Purbaya Target Investasi Masuk RI Tumbuh 7% demi Pertumbuhan Ekonomi 6%
-
7 Perbedaan Rice Cooker Inner Pot Ceramic vs Anodized Aluminum, Kamu Pilih Mana?
-
8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
-
Heboh Arya Wedakarna Nongol di Acara Miss Transgender, Sosok Berseragam Militer Jadi Gunjingan