Suara.com - Atraksi Lumba-Lumba Kini Dilarang di Indonesia
Peragaan atraksi lumba-lumba kekinian menjadi terlarang di Indonesia. Aturan tersebut mulai diberlakukan per Kamis (6/2/2020) hari ini.
Sebelumnya, izin atraksi lumba-lumba dimiliki oleh PT Taman Impian Jaya Ancol. Perizinan mereka habis pada 23 Oktober 2019.
Selain PT Taman Impian Jaya Ancol, izin peragaan atraksi lumba-lumba jug dimiliki PT Wersut Sequni Indonesia. Izin mereka kedaluarsa per Rabu 5 Februari 2020.
Sesuai kesepakatan dua tahun silam, setelah perizinan itu habis masa berlakunya, tak lagi ada perpanjangan sehingga atraksi lumba-lumba dilarang di Indonesia. Alasannya, atraksi itu merupakan bentuk eksploitasi binatang.
Masing-masing lembaga konservasi penyedia atraksi lumba-lumba tersebut pun sudah membuat surat pernyataan di atas materai untuk menyepakati penghentian atraksi lumba-lumba.
Keputusan itu diterbitkan sesuai hasil rapat Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pengelola lembaga konservasi yang memiliki koleksi lumba-lumba. Rapat itu digelar Kamis, 12 Juli 2018.
Dalam rapat tersebut hadir pimpinan PT Taman Safari Indonesia I, II dan IV, pimpinan PT Wersut Seguni Indonesia, PT Taman Impian Jaya Ancol, pimpinan PT Playu Samudera Loka dan pimpinan CV Melka Satwa.
Adapun hasil rapatnya yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Exploitasia itu ialah seluruh pihak sepakat kalau atraksi lumba-lumba dihentikan.
Baca Juga: Bukan Lumba-lumba, Mamalia yang Terdampar di Panimbang Ternyata Paus Sperma
"Rapat yang dihadiri oleh pengelola lembaga konservasi yang memiliki koleksi lumba-lumba bersepakat bahwa kegiatan peragaan lumba-lumba di luar lingkungan lembaga konservasi dihentikan," demikian tertulis dalam surat resmi KemenLHK yang diunggah oleh pemilik Twitter @indratendi pada Rabu (5/2/2020).
Untuk lembaga konservasi yang masih memiliki izin menyelenggarakan atraksi lumba-lumba di luar wilayahnya, maka penghentian atraksi baru bisa efektif berlaku kalau izinnya sudah habis.
"Apabila dalam monitoring dan evaluasi peragaan lumba-lumba keliling ditemukan hal-hal yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka izin peragaan dapat dicabut tanpa menunggu jangka waktu izin peragaan berakhir," demikian tertulis dalam surat.
Berita Terkait
-
Lumba-lumba Ditemukan Terdampar di Pantai, Nelayan Pandeglang Gembira
-
Seekor Lumba-lumba Penuh Luka Terdampar di Pesisir Pantai Pandeglang
-
Potret Teluk Kiluan, Spot Berburu Lumba-lumba di Bengkulu
-
Selandia Baru Melarang Wisatawan Berenang dengan Lumba-lumba, Ini Alasannya
-
Miris, Bayi Lumba-lumba Usia 9 Hari Ini Mati Usai Dipaksa Lakukan Atraksi
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
Persija Jakarta Vs Bhayangkara FC Malam Ini, 1.295 Personel Gabungan Siap Amankan SUGBK
-
KPK Bantah Ada Intervensi untuk Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem
-
Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana Sumatra Gratis, Mensesneg Pastikan Tak Ada Biaya
-
Beban Jakarta Tak Berkurang Meski Ada IKN, Pramono: Saya Pikir Bakal Turun, Ternyata Enggak
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari
-
Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatra