Suara.com - Atraksi Lumba-Lumba Kini Dilarang di Indonesia
Peragaan atraksi lumba-lumba kekinian menjadi terlarang di Indonesia. Aturan tersebut mulai diberlakukan per Kamis (6/2/2020) hari ini.
Sebelumnya, izin atraksi lumba-lumba dimiliki oleh PT Taman Impian Jaya Ancol. Perizinan mereka habis pada 23 Oktober 2019.
Selain PT Taman Impian Jaya Ancol, izin peragaan atraksi lumba-lumba jug dimiliki PT Wersut Sequni Indonesia. Izin mereka kedaluarsa per Rabu 5 Februari 2020.
Sesuai kesepakatan dua tahun silam, setelah perizinan itu habis masa berlakunya, tak lagi ada perpanjangan sehingga atraksi lumba-lumba dilarang di Indonesia. Alasannya, atraksi itu merupakan bentuk eksploitasi binatang.
Masing-masing lembaga konservasi penyedia atraksi lumba-lumba tersebut pun sudah membuat surat pernyataan di atas materai untuk menyepakati penghentian atraksi lumba-lumba.
Keputusan itu diterbitkan sesuai hasil rapat Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pengelola lembaga konservasi yang memiliki koleksi lumba-lumba. Rapat itu digelar Kamis, 12 Juli 2018.
Dalam rapat tersebut hadir pimpinan PT Taman Safari Indonesia I, II dan IV, pimpinan PT Wersut Seguni Indonesia, PT Taman Impian Jaya Ancol, pimpinan PT Playu Samudera Loka dan pimpinan CV Melka Satwa.
Adapun hasil rapatnya yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Exploitasia itu ialah seluruh pihak sepakat kalau atraksi lumba-lumba dihentikan.
Baca Juga: Bukan Lumba-lumba, Mamalia yang Terdampar di Panimbang Ternyata Paus Sperma
"Rapat yang dihadiri oleh pengelola lembaga konservasi yang memiliki koleksi lumba-lumba bersepakat bahwa kegiatan peragaan lumba-lumba di luar lingkungan lembaga konservasi dihentikan," demikian tertulis dalam surat resmi KemenLHK yang diunggah oleh pemilik Twitter @indratendi pada Rabu (5/2/2020).
Untuk lembaga konservasi yang masih memiliki izin menyelenggarakan atraksi lumba-lumba di luar wilayahnya, maka penghentian atraksi baru bisa efektif berlaku kalau izinnya sudah habis.
"Apabila dalam monitoring dan evaluasi peragaan lumba-lumba keliling ditemukan hal-hal yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka izin peragaan dapat dicabut tanpa menunggu jangka waktu izin peragaan berakhir," demikian tertulis dalam surat.
Berita Terkait
-
Lumba-lumba Ditemukan Terdampar di Pantai, Nelayan Pandeglang Gembira
-
Seekor Lumba-lumba Penuh Luka Terdampar di Pesisir Pantai Pandeglang
-
Potret Teluk Kiluan, Spot Berburu Lumba-lumba di Bengkulu
-
Selandia Baru Melarang Wisatawan Berenang dengan Lumba-lumba, Ini Alasannya
-
Miris, Bayi Lumba-lumba Usia 9 Hari Ini Mati Usai Dipaksa Lakukan Atraksi
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory