Suara.com - Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengubah keputusannya terkait penyelenggaraan gelaran ajang balap mobil listrik formula E. Kini, gelaran tersebut bisa dihelat di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Monas sendiri merupakan bagian dari kawasan Medan Merdeka. Rencana lintasan yang awalnya dibuat berkenaan dengan ikon kota Jakarta ini sempat dilarang karena Monas sebagai cagar budaya tak boleh di utak-atik.
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut Komrah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Setya berujar, gelaran tersebut bisa dihelat dikawasan Monas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, mematuhui Undang-Undang Cagar Budaya.
"Dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Cagar Budaya," sambungnya .
Meski demikian, Setya belum merinci lebih jauh tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi. Selain itu, dia juga belum menjelaskan sangkut paut Undang-Undang Cagar Budaya yang harus diperhatikan berkaitan dengan gelaran Formula E.
Sebelumnya, dalam surat resmi dari Komisi Pengarah dengan nomor B-3/KPPKMM/02/2020, Pratikno selalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), telah melakukan pertimbangan terhadap surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Isinya, pada tanggal 16 Desember 2019, Anies meminta agar kawasan bagian dalam Monas dan Medan Merdeka bisa menjadi lintasan balapan.
Menjadikan Medan Merdeka dan Monas itu disebut telah merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Dengan mempertimbangkan hal itu, Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno akhirnya menyetujui rencana balapan di kawasa Medan Merdeka.
"Menyetujui rencana penyelenggaraan Formula E tahun 2020 di Kawasan Medan Merdeka," ujar Pratikno dalam surat itu, Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Banjir di Era Anies, Ruhut: Dulu Nggak Berjilid-jild Mirip Film Rambo
Tidak dirincikan apakah dengan adanya surat ini berarti bagian dalam Monas boleh digunakan atau tidak. Sebab, yang ditulis hanya kawasan Medan Merdeka.
Meski demikian, ada empat poin yang harus ditaati Anies dalam menggelar balapan di Medan Merdeka. Salah satunya adalah pembangunan seperti pembangunan fasilitas penunjang balapan harus sesuai aturan.
"Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," jelasnya.
Selaik itu Anies diharuskan menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan. Keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka juga harus dijaga.
"Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka," tulis Pratikno dalam poin terakhir hal yang harus dipenuhi Anies.
Berita Terkait
-
Banjir di Era Anies, Ruhut: Dulu Nggak Berjilid-jild Mirip Film Rambo
-
Komisi Pengarah Ubah Keputusan, Monas Bisa Jadi Lintasan Formula E?
-
Anak Buah Anies Klaim Banjir di Jakarta Menurun dari 99 RW Jadi 13 RW
-
Jakarta Banjir Lagi, Anies Klaim Sudah Ditangani Lebih Baik
-
Tekan Harga Bawang Putih dan Cabai Merah, Anies Lepas Operasi Pasar
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara