Suara.com - Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengubah keputusannya terkait penyelenggaraan gelaran ajang balap mobil listrik formula E. Kini, gelaran tersebut bisa dihelat di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Monas sendiri merupakan bagian dari kawasan Medan Merdeka. Rencana lintasan yang awalnya dibuat berkenaan dengan ikon kota Jakarta ini sempat dilarang karena Monas sebagai cagar budaya tak boleh di utak-atik.
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut Komrah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Setya berujar, gelaran tersebut bisa dihelat dikawasan Monas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, mematuhui Undang-Undang Cagar Budaya.
"Dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Cagar Budaya," sambungnya .
Meski demikian, Setya belum merinci lebih jauh tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi. Selain itu, dia juga belum menjelaskan sangkut paut Undang-Undang Cagar Budaya yang harus diperhatikan berkaitan dengan gelaran Formula E.
Sebelumnya, dalam surat resmi dari Komisi Pengarah dengan nomor B-3/KPPKMM/02/2020, Pratikno selalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), telah melakukan pertimbangan terhadap surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Isinya, pada tanggal 16 Desember 2019, Anies meminta agar kawasan bagian dalam Monas dan Medan Merdeka bisa menjadi lintasan balapan.
Menjadikan Medan Merdeka dan Monas itu disebut telah merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Dengan mempertimbangkan hal itu, Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno akhirnya menyetujui rencana balapan di kawasa Medan Merdeka.
"Menyetujui rencana penyelenggaraan Formula E tahun 2020 di Kawasan Medan Merdeka," ujar Pratikno dalam surat itu, Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Banjir di Era Anies, Ruhut: Dulu Nggak Berjilid-jild Mirip Film Rambo
Tidak dirincikan apakah dengan adanya surat ini berarti bagian dalam Monas boleh digunakan atau tidak. Sebab, yang ditulis hanya kawasan Medan Merdeka.
Meski demikian, ada empat poin yang harus ditaati Anies dalam menggelar balapan di Medan Merdeka. Salah satunya adalah pembangunan seperti pembangunan fasilitas penunjang balapan harus sesuai aturan.
"Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," jelasnya.
Selaik itu Anies diharuskan menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan. Keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka juga harus dijaga.
"Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka," tulis Pratikno dalam poin terakhir hal yang harus dipenuhi Anies.
Berita Terkait
-
Banjir di Era Anies, Ruhut: Dulu Nggak Berjilid-jild Mirip Film Rambo
-
Komisi Pengarah Ubah Keputusan, Monas Bisa Jadi Lintasan Formula E?
-
Anak Buah Anies Klaim Banjir di Jakarta Menurun dari 99 RW Jadi 13 RW
-
Jakarta Banjir Lagi, Anies Klaim Sudah Ditangani Lebih Baik
-
Tekan Harga Bawang Putih dan Cabai Merah, Anies Lepas Operasi Pasar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!