Suara.com - Aulia Kesuma (35), terdakwa pembunuhan berencana terhadap suami, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya M. Adi Pradana alias Dana (23), didakwa dengan hukuman mati. Sidang perdana itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) sore.
Sidang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB, Aulia masuk ke ruang sidang 5 PN Jaksel dengan mengenakan rompi tahanan dan kerudung hitam, dia masuk bersama anaknya, Geovanni Kelvin yang juga menjadi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mendakwa Aulia dan Kelvin dengan Pasal 338 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP subdisair Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Sigit dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Sigit menjelaskan, dakwaan itu diajukan karena Aulia dan Kelvin sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya.
"Akibat perbuatan Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin secara bersama-sama dengan saksi Kusmawanto alias Agus dan saksi Muhamad Nursahid alias Sugeng, maka korban Edi Candra Purnama serta Muhammad Adi Pradana meninggal dunia," ucap Sigit.
Mendengar dakwaan itu, Aulia hanya tertunduk lesu di kursi pengadilan, sesekali dia menangis teringat suami yang ia bunuh.
Sebelumnya, PN Jaksel juga telah menggelar sidang dakwaan terhadap pembunuh atau eksekutor yamg dibayar Aulia yakni Sugeng dan Agus pada pekan lalu.
Keduanya juga didakwa dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Kronologi Temuan Jasad Anak di Tumpukan Sampah, Diduga Korban Pembunuhan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!