Suara.com - Aulia Kesuma (35), terdakwa pembunuhan berencana terhadap suami, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya M. Adi Pradana alias Dana (23), didakwa dengan hukuman mati. Sidang perdana itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) sore.
Sidang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB, Aulia masuk ke ruang sidang 5 PN Jaksel dengan mengenakan rompi tahanan dan kerudung hitam, dia masuk bersama anaknya, Geovanni Kelvin yang juga menjadi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mendakwa Aulia dan Kelvin dengan Pasal 338 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP subdisair Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Sigit dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Sigit menjelaskan, dakwaan itu diajukan karena Aulia dan Kelvin sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya.
"Akibat perbuatan Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin secara bersama-sama dengan saksi Kusmawanto alias Agus dan saksi Muhamad Nursahid alias Sugeng, maka korban Edi Candra Purnama serta Muhammad Adi Pradana meninggal dunia," ucap Sigit.
Mendengar dakwaan itu, Aulia hanya tertunduk lesu di kursi pengadilan, sesekali dia menangis teringat suami yang ia bunuh.
Sebelumnya, PN Jaksel juga telah menggelar sidang dakwaan terhadap pembunuh atau eksekutor yamg dibayar Aulia yakni Sugeng dan Agus pada pekan lalu.
Keduanya juga didakwa dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Kronologi Temuan Jasad Anak di Tumpukan Sampah, Diduga Korban Pembunuhan
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas