Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di dalam tubuh Kemnaker.
Pejabat dan pegawai Kemnaker diimbau untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran, serta menghindari praktik suap.
“Jangan sekali-kali bermain-main dengan program dan anggaran. Yang kita kelola adalah uang rakyat. Harus kita kelola dan salurkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan pada acara “Sosialisasi dan Pemberian Pemahaman Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dan Mewujudkan Good Governance” di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada hari Selasa (11/2/2020).
Dalam acara ini, Menaker mengimbau pejabat dan pegawai Kemnaker untuk komitmen mencegah tindak pidana korupsi, salah satunya dengan cara menjaga integritas.
Cara ini, sebut Menaker, adalah cara yang pertama dan utama untuk ditanamkan dalam diri seluruh pegawai Kemnaker, guna menghindari dan mencegah terjadinya praktik korupsi.
“Ibdak binafsik. Harus dimulai dari diri sendiri masing-masing,” terang Menaker Ida.
Secara institusional, Kemnaker telah menerapkan sejumlah upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Diantaranya diterbitkannya sejumlah aturan teknis pengendalian gratifikasi, pelaporan harta kekayaan, status wajib pajak, hingga pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi.
Upaya tersebut, lanjut Menaker, juga didukung dengan penerapan sistem pencegahan tindak pidana korupsi. Seperti reformasi birokrasi serta pembangunan sistem layanan dan informasi ketenagakerjaan berbasis online melalui SISNAKER. Sistem berbasis online disebutnya akan meminimalisir dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Kemanker juga telah membangun zona integritas yang bertujuan untuk mengembangkan Unit Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
Menurut Menaker, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dilihat dari banyaknya koruptor yang ditangkap, melainkan melalui berbagai upaya.
“Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem, serta pembangunan perilaku dan budaya anti korupsi,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan, KPK memiliki peran untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Diantaranya dengan sosialisasi, edukasi, koordinasi dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, tentang pencegahan korupsi.
“KPK sesuai dengan tupoksinya, berusaha untuk memastikan pembangunan sesuai dengan arah yang sudah disepakati, berjalan dengan visi dan misi pemerintah,” terang Lili.
Ia menambahkan, upaya pencegahan korupsi harus didasarkan pada faktor-faktor penyebabnya. Setidaknya, korupsi dapat terjadi dikarenakan adanya 3 faktor yaitu motivasi, kesempatan, dan rasionalisasi. Sehingga, langkah pencegahan haruslah memperhatikan 3 faktor tersebut.
“Kita harus melakukan kegiatan ini bersama-sama, untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi. Selain itu dibutuhkan komitmen diantara pimpinan tentunya, keseriusan membenahi sistem dan tata kelola, pemberian punishment and reward yang transparan, adil, dan konsisten,” ujar Lili.
Berita Terkait
-
Menaker Imbau Pekerja Migran di Singapura Tidak Panik Hadapi Virus Corona
-
Menaker Ida Ingatkan Pentingnya K3 di Perusahaan
-
Manfaat Jamsostek Naik, Menaker Imbau Perusahaan Segera Mendaftar
-
50 Tahun Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Menaker Canangkan Bulan K3
-
Menaker Ajak Investor Energi Listrik Perkuat Investasi ke Indonesia
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional