Suara.com - DPRD Jakarta telah selesai membahas tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Aturan ini juga telah dimasukan dalam tatib DPRD periode 2019-2024.
Pengesahan dilakukan hari ini, Rabu (19/2/2020) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Prasetio menyatakan tatib DPRD resmi dijadikan peraturan
"Apakah rancangan peraturan DPRD DKI tentang tatib DPRD DKI Jakarta untuk ditetapkan jadi peraturan tatib DKI dapat disejutui?" ujar Prasetio kepada Anggota DPRD DKI yang hadir, Rabu (19/2/2020).
Kemudian wakil rakyat di Kebon Sirih itu menjawab setuju. Setelah itu Prasetio menyatakan tatib ini resmi disahkan.
Selanjutnya, aturan ini akan dikirimkan kepada eksekutif dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan untuk ditindaklanjuti.
"Peraturan DPRD tentang tatib DPRD provinsi DKI hari ini segera akan dikirim pada eksekutif untuk segera dilakukan penomoran dan diundangan dalam berita daerah," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Zita Anjani mengatakan penggabungan kedua tatib ini demi efektifitas. Tatib pemilihan pengganti Sandiaga Uno ini terbagi dalam 30 pasal di aturan itu.
"Jadi tatib dewan sekarang di dalamnya sudah ada juga tatib cawagub dan itu saya rasa lebih efektif kayak gitu. Untuk tatib cawagub sendiri, untuk tatib dewan sesuai hasil evaluasi Kemendagri," kata Zita.
Sejak ditinggal Sandiaga Uno lebih dari satu tahun lalu, kursi Wagub DKI hingga kini belum kunjung terisi. Setelah menuai berbagai polemik, akhirnya terdapat dua kandidat calon DKI 2, yakni Nurmansyah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria pilihan Gerindra.
Baca Juga: Ketua DPRD Bimbang Akan Panggil Anies Atau Tidak Soal Manipulasi Surat
Proses pemilihannya sebelumnya juga menjadi perdebatan. Sebagian anggota DPRD menginginkan adanya uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test yang akhirnya dikabulkan. Selain itu rapat paripurna pemilihan Wagub nantinya juga telah diputuskan untuk dilakukan secara tertutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?