Suara.com - Anggota DPR Fraksi PAN Ali Taher yang menjadi salah satu orang pengusul Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga ikut menanggapi isi Pasal 25 ayat 3 yang mewajibkan istri untuk mengurus rumah tangga.
Menurut Ali, isi pasal tersebut bisa dipandang berbeda. Namun, lanjut dia, aturan mengenai istri wajib mengurus rumah tangga dimaksudkan agar istri dapat memberikan perhatian lebih kepada anak, sebagai seorang ibu.
Sebab, ia menilai, saat ini intensitas pertemuan anak dengan ibu terlampau jarang. Apalagi jika ibu yang sekaligus menjadi istri itu memiliki pekerjaan atau profesi lain di luar menguris rumah tangga.
"Bisa aja perspektif-perspektif itu terjadi, saya tidak menyalahkan itu. Yang paling penting adalah hak asuh anak, intensitas ketemu sosok seorang anak dengan orang tuanya berapa lama sih. Sekarang ini pulang sekolah misalnya anak usia sekolah dasar itu jam 2. Kemudian jam 2 sampai ibu pulang bekerja jam 6-8, jam 7 sampai rumah waktu ini siapa yang menjaga?" kata Ali Taher kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kendati begitu, Ali Taher tidak melarang istri untuk bekerja, ia tetap mempersilakan. Tetapi, kata dia, dalam persoalan ini, harus ada solusi semacam penitipan anak.
"Silakan saja kerja tapi negara juga harus kuat bahwa dia menyediakan juga semacam kindder care ya tempat penitipan anak atau henna anak-anak juga disediakan. Kalau tidak seperti itu anak diasuh siapa, pengasuh anak di rumah yang menjadi tanggung jawab ibu itu loh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait dengan persoalan perkawinan hak asasi kepada ibu. Bapak adalah kepala rumah tangga, ibu adalah ibu rumah tangga," tutur Ali.
Karena atas pertimbangan dan dasar tersebut, Ali Taher memandang perlu pasal yang mengatur kewajiban istri untuk mengurus rumah tangga. Ia juga tidak ingin jika pasal tersebut disalahartikan sebagai bentuk diskriminasi terhadap gender.
"Jelas itu persoalannya mau menyelamatkan generasi muda yang akan datang nggak nih, anak ini ya. Jangan dianggap sebagai sebuah pelanggaran penistaan atau diskriminasi gender. Tidak begitu karena kebahagiaan keluarga itu bergantung kepada bagaimana ibu," kata Ali.
"Ibu yang memiliki hak asuh terhadap anak ketika tumbuh kembang, harus dilihat, jangan 'oh itu persoalan gender'. Nggak ini bukan persoalan gender, ini persoalan anak," sambungnya.
Baca Juga: Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga
Untuk diketahui, Rancangan Undang Undang Ketahanan Keluarga turut serta mengatur mengenai kewajiban suami istri yang terikat di dalam pernikahan sah.
Aturan mengenai itu termuat dalam draf RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25.
Disebutkan bahwa suami istri harus melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan mengenai kewajiban seorang istri juga ikut diatur di dalam Pasal 25 ayat 3.
Ada tiga poin yang menjadi kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, salah satunya ialah wajib mengatur urusan rumah tangga.
Berikut isi lengkap Pasal 25 ayat Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
- Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya
- Menjaga keutuhan keluarga.
- Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain istri, kewajiban suami di dalam keluarga juga diatur dalam pasal 25 ayat 2.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?