Suara.com - Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) telah meringkus pelatih Pramuka berinisial PS (44), predator seksual penyuka sesama jenis yang kerap mengincar anak laki-laki di sekolah.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka yang juga bekerja sebagai penjaga sekolah ditangkap pada Rabu (12/2/2020), pekan lalu.
"Keseharian tersangka yang berada di lingkungan sekolah sebagai pelatih pramuka, pelatih pelajaran ekstrakulikuler beladiri dan penjaga sekolah," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (21/2/2020).
Argo menjelaskan PS melakukan aksinya karena juga pernah menjadi korban kekerasan seksual (dicabuli dan disodomi) sejak usia 5 - 8 tahun oleh pamannya yang saat ini telah meninggal dunia.
Trauma itu kemudian membawa dirinya ikut menjadi predator seks anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah.
"Tersangka sudah melakukannya kepada 7 anak korban yang berumur 6-15 tahun dan menjadi korban selama 3-8 tahun," jelasnya.
Bahkan, Argo menyebut saat melakukan aksi penyimpangan seksual, PS merekamnya dalam bentuk foto dan video dan disebarkan di sebuah grup paedofil Twitter. Menurut Argo, ratusan member di grup tersebut bisa bertukar koleksi terkait konten pelecehan seksual yang korbannya adalah anak laki-laki.
"Diupload ke media sosial Twitter dengan nama akun @PelXXX dan @KonXXX yg berisi komunitas paedofil sekitar 350 akun," kata dia.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah handphone, 2 simcard, 1 buah memory HP, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kaos dalam laki-laki warna putih, 1 buah botol bekas minuman merek orang tua, 2 buah gelang tangan berbahan kayu.
Baca Juga: Misteri Bayi Tanpa Kepala di Saluran Got, Ternyata Dibunuh Pelaku Sodomi
Dalam kasus ini, PS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal yang disangkakan di antaranya, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Sodomi Tiga Anak, Polisi Ciduk Anak Buah Mami Hasan Ketua Gay Tulungagung
-
Disodomi Kakek F hingga Sulit Berjalan, Ibu Korban Curigai Rambut di Anus
-
Dibunuh di Bak Air, Aksi Pelaku Sodomi Dipergoki saat Kakak Korban Mau BAB
-
Modus Numpang BAB, Aksi Sales Penyodomi Bunuh Korban di Bak Mandi
-
Sales Perabot Rumah Gagal Sodomi Bocah, Korban Tewas Dilelep di Bak Mandi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar