Suara.com - Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) telah meringkus pelatih Pramuka berinisial PS (44), predator seksual penyuka sesama jenis yang kerap mengincar anak laki-laki di sekolah.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka yang juga bekerja sebagai penjaga sekolah ditangkap pada Rabu (12/2/2020), pekan lalu.
"Keseharian tersangka yang berada di lingkungan sekolah sebagai pelatih pramuka, pelatih pelajaran ekstrakulikuler beladiri dan penjaga sekolah," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (21/2/2020).
Argo menjelaskan PS melakukan aksinya karena juga pernah menjadi korban kekerasan seksual (dicabuli dan disodomi) sejak usia 5 - 8 tahun oleh pamannya yang saat ini telah meninggal dunia.
Trauma itu kemudian membawa dirinya ikut menjadi predator seks anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah.
"Tersangka sudah melakukannya kepada 7 anak korban yang berumur 6-15 tahun dan menjadi korban selama 3-8 tahun," jelasnya.
Bahkan, Argo menyebut saat melakukan aksi penyimpangan seksual, PS merekamnya dalam bentuk foto dan video dan disebarkan di sebuah grup paedofil Twitter. Menurut Argo, ratusan member di grup tersebut bisa bertukar koleksi terkait konten pelecehan seksual yang korbannya adalah anak laki-laki.
"Diupload ke media sosial Twitter dengan nama akun @PelXXX dan @KonXXX yg berisi komunitas paedofil sekitar 350 akun," kata dia.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah handphone, 2 simcard, 1 buah memory HP, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kaos dalam laki-laki warna putih, 1 buah botol bekas minuman merek orang tua, 2 buah gelang tangan berbahan kayu.
Baca Juga: Misteri Bayi Tanpa Kepala di Saluran Got, Ternyata Dibunuh Pelaku Sodomi
Dalam kasus ini, PS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal yang disangkakan di antaranya, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Sodomi Tiga Anak, Polisi Ciduk Anak Buah Mami Hasan Ketua Gay Tulungagung
-
Disodomi Kakek F hingga Sulit Berjalan, Ibu Korban Curigai Rambut di Anus
-
Dibunuh di Bak Air, Aksi Pelaku Sodomi Dipergoki saat Kakak Korban Mau BAB
-
Modus Numpang BAB, Aksi Sales Penyodomi Bunuh Korban di Bak Mandi
-
Sales Perabot Rumah Gagal Sodomi Bocah, Korban Tewas Dilelep di Bak Mandi
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check