Suara.com - Polisi menangkap tujuh anggota geng motor AKRAM di Bekasi, Jawa Barat. Geng motor tersebut kerap melakukan aksi begal dengan bermodalkan celurit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa geng motor AKRAM beranggotakan 10 orang. Pada awal Februari 2020 geng motor tersebut melakukan aksi begal handphone dengan celurit di empat lokasi hanya dalam waktu satu malam.
"Mereka loncat-loncat dalam satu malam, sasarannya anak-anak nongkrong yang pegang handphone," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Yusri mengungkapkan, sebelum melancarkan aksinya anggota geng motor AKRAM itu terlebih dahulu berkumpul di satu lokasi di kawasan Bekasi.
Di sana salah satu tersangka berinisial A yang merupakan ketua geng motor AKRAM membagikan celurit kepada masing-masing kelompok yang telah dibagi menjadi empat kelompok.
Selanjutnya, dengan menggunakan empat sepeda motor anggota geng motor AKRAM yang telah terbagi menjadi empat kelompok itu berpencar untuk mencari korban yang tengah bermain hendphone di pinggir jalan.
Para pelaku itu bahkan tak segan membacok korban dengan celurit jika tidak memberikan handphone. Meski tak ada korban yang tewas, namun sebagian besar korban mengalami luka bacok di bagian punggung hingga lengan.
"Mereka datang, minta HP, gak dikasih, lalu dibacok," ungkap Yusri.
Kekinian, Yusri mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap tujuh dari 10 anggota geng motor AKRAM. Mirisnya, empat dari tujuh tersangka itu diketahui masih berusia di bawah umur, yakni berkisar 15 tahun.
Baca Juga: Terciduk! Trio Begal Sadis yang Viral di Bekasi Beraksi Pakai Motor Curian
"Mereka semuanya anak putus sekolah. Hasil dari perampasan handphone digunakan untuk foya-foya anggotanya," kata Yusri.
Kekinian, atas perbuatannya tiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang perampasan dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan empat tersangka yang masih di bawah umur akan melalui mekanisme peradilan khusus anak.
Berita Terkait
-
Geng Legendaris JXZ Ragukan Efektivitas Ormas Deklarasi Berantas Klitih
-
Anak Ketua PAC Pemuda Pancasila Dibacok Geng Motor di Benteng Sukabumi
-
Membabi Buta Bacok Korbannya, Bocah 12 Tahun di Tambun Ikut Komplotan Begal
-
Polisi Sebar Foto 3 Pelaku Begal yang Beraksi di Warteg, Begini Tampangnya
-
Teridentifikasi, Polisi Buru 3 Pelaku Begal yang Rampok Andika di Warteg
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Demokrat Klarifikasi Video SBY Tak Salami Kapolri di HUT TNI: Sudah Lama Bercengkerama di...
-
KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri, Usai Disorot Soal Pertemuan dengan Gus Yaqut
-
Firdaus Oiwobo Ngamuk, Status Tersangka Dibongkar Hotman Paris, Minta Polisi Gelar Perkara Khusus
-
Pejabat Teras Kemenaker Terseret Kasus Pemerasan, KPK Panggil Kabiro Humas Sunardi Sinaga
-
DJ Panda Terancam Penjara! Kasus Ancaman Erika Carlina Naik Penyidikan, Janin dalam Bahaya?
-
Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025
-
APBD DKI Dipangkas Rp15 T, Gubernur Pramono: Tunjangan PNS dan PPPK Aman, Tapi...
-
Terungkap, Ini Alasan Polri Tak Tahan Adik Jusuf Kalla di Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 T
-
Audit Total Bangunan Ponpes se-Indonesia Imbas Tragedi Al Khoziny, Kemenag Bakal Gandeng Kemen PU
-
Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel