Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersilakan berbagai pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan masukannya yang konstruktif kepada pemerintah, dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Selai itu, untuk membangun pondasi akademis yang kuat, Kemnaker juga berupaya mendengarkan pandangan, masukan dan tanggapan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis dari kalangan akademisi dan praktisi ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat memberikan arahan sekaligus membuka acara diskusi Akademisi dan Praktisi tentang RUU Cipta Kerja di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/2/2020).
"RUU Cipta Kerja melibatkan hampir semua kementerian dan lembaga, dan dapat dibayangkan, tidak mudah menyatukan persepsi serta mengharmonisasikan kepentingan masing-masing sektor. Untuk itu, kami mempersilakan untuk memberikan tanggapan dan masukannya yang konstruktif kepada pemerintah," katanya.
Berdasarkan survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini masih terdapat 7,05 juta pengangguran, yang mana 2,24 juta angkatan kerja baru, 8,14 juta kelompok setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu (45,84 juta angkatan kerja yang bekerja tidak penuh).
"Berdasarkan struktur ketenagakerjaan tersebut, kita tahu, ini tidak mudah, sehingga perlu upaya bersama untuk memecahkan persoalan tersebut," tambah Ida.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, lanjut Menaker, upaya yang harus bisa dilakukan adalah memperluas lapangan kerja melalui pemberian kesempatan dan fasilitas kemudahan berusaha dengan tetap menjaga perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja.
"Selain itu, upaya reformasi birokrasi, penyederhanaan perizinan, dan perubahan regulasi juga diperlukan untuk dapat menciptakan ekosistem berusaha dan bekerja yang lebih baik, " katanya.
Ida mengungkapkan, World Bank menyoroti peraturan ketenagakerjaan Indonesia terkait dengan kemudahan berbisnis. Dibandingkan dengan negara berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia dinilai memiliki peraturan ketenagakerjaan yang kaku, terutama terhadap perekrutan tenaga kerja.
Rilis terbaru Japan External Trade Organization (JETRO) terkait kondisi bisnis perusahaan Jepang di Asia dan Oceania, menyebut, sebanyak 55,8 persen perusahaan yang disurvei, menyatakan ketidakpuasannya terhadap produktivitas tenaga kerja Indonesia bila dibandingkan dengan upah minimum yang dibayarkan.
Baca Juga: Kemnaker Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir
"Tingkat ketidakpuasan tersebut jauh lebih tinggi dari rerata negara-negara di Asia Tenggara yang hanya 30,6 persen. Bahkan, tingkat ketidakpuasan Kamboja masih di atas Indonesia dengan 54,6 persen," ujarnya.
Namun di sisi lain, Ida menambahkan, dalam praktiknya, tingkat kepatuhan perusahaan untuk memenuhi pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja(PHK) sesuai peraturan sangat rendah.
Data Kemnaker pada 2019 mengungkapkan, dari sekitar 536 persetujuan bersama (PB) pemutusan hubungan kerja, yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai ketentuan UU Nomor 13/Tahun 2003 hanya sekitar 147 persetujuan bersama atau sekitar 27 persen. Sisanya, sebanyak 384 persetujuan bersama atau sekitar 73 persen tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Nomor 13/Tahun 2003.
Data ini sejalan dengan laporan World Bank, yang mengutip data Sakernas BPS 2018. Berdasarkan laporan pekerja, sebanyak 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon; 27 persen pekerja menerima pesangon dari yang seharusnya diterima sesuai UU Nomor 13/Tahun 2003 dan hanya 7 persen pekerja menerima pesangon sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13/Tahun 2013.
"Berdasarkan persoalan-persoalan tersebut, maka diperlukan penataan ulang ketentuan ketenagakerjaan melalui Omnibus Law Cipta Kerja, yang fokus pada upaya penciptaaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dengan tetap menjaga perlindungan bagi pekerja/buruh," kata Ida.
Kemnaker, lanjutnya, merupakan institusi pemerintah yang memiliki tanggung jawab terkait perlindungan dan kesejahteraan mulai dari tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja/buruh yang bekerja bahkan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Kemnaker juga harus dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan kepentingan pengusaha, karena keduanya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
Berita Terkait
-
Berbagai Produk Lulusan BLK Binaan Kemnaker Dipamerkan dalam Muffest 2020
-
BLK harus Mampu Desain Kurikulum Pelatihan dan Sinergi dengan Industri
-
Kemnaker Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir
-
Menipis, Kemnaker RI Kirim Bantuan Masker untuk Buruh Migran Indonesia
-
Menaker Canangkan Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional 2020
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan