Suara.com - Perempuan berinisial S ditangkap Polres Tanjungpinang karena diduga melakukan penganiayaan berat. Perempuan berisa 36 tahun itu menganiaya mantan suami yang menceraikannya tiga bulan lalu.
Kejadian itu di Perumahan Bumi Air Raja, Km 15, Kota Tanjungpinang, Selasa (25/2/2020).
Sang suami AR bersimbah darah dan dilarikan ke RSUD Raja Ahmad Thabib. Ia mengalami sejumlah luka sayatan di bagian pundak kiri, tangan, telapak kaki, dan punggung.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra menjelaskan, berdasarkan penyelidikan bahwa kejadian penusukan itu dipicu karena sakit hati usai cekcok.
S dan AR sudah bercerai 3 bulan lalu dan pisah rumah. Entah angin apa yang membawa S datang menjumpai AR.
Akhirnya beling pun menjadi senjata. S tiba-tiba masuk ke rumah dan melihat AR yang sedang tertidur. Ia langsung menyerang suaminya itu membabi buta.
"Kejadiannya Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku datang langsung membabi buta. Ia kemudian menusuk korban dengan pecahan gelas," ujar Onny seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, Rabu (26/2/2020).
Kekinian, pelaku (S) sudah diamankan, dan ditahan di Polres Tanjungpinang. Belum diketahui motif perceraian pasutri ini. Namun, S menyimpan dendam, setelah berstatus janda.
Onny menyebutkan, bahwa S melakukan penusukan terhadap AR dengan pecahan kaca gelas. Dari hasil visum ada 7 luka sobek.
Baca Juga: Yetti Aniaya Suami yang Stroke: Si Sakit Ini Kejam Sering Memukuli Kami!
Karena tak mampu mengendalikan emosi, S terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Karena tersangka perempuan. S saat ini dititip di Polres Tanjungpinang (unit KPA)," sebut Kanit Reskrim.
Berita Terkait
-
Yetti Aniaya Suami yang Stroke: Si Sakit Ini Kejam Sering Memukuli Kami!
-
Kesal Sering Dimaki-maki, Yetti Pukuli Suami yang Stroke Pakai Balok Kayu
-
Hasil Lab 6 Warga Kepri yang Diduga Suspect Corona Keluar 3 Hari Lagi
-
Huda Dianiaya Istri saat Tidur, Kepala Dihajar Tabung Gas, Leher Dibacok
-
Sering Dimarahi, Istri Gorok dan Kepruk Kepala Suami Pakai Tabung Gas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Pramono Pastikan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Tak Direlokasi Usai Kebakaran
-
Dari Jeruji Tahanan, 2 Pentolan AMPB Serukan Warga Pati Tetap Solid Perjuangkan Pemakzulan Sudewo
-
Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Asal Api Diduga dari Kios Cikurai
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?
-
Tim Forensik Polri Sita Barang Bukti Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Termasuk CCTV
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
-
KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis