Suara.com - Seorang wanita paruh baya bernama Yetti Rosida (51) terpaksa harus mendekam di penjara setelah dibekuk aparat kepolisian karena menganiaya suaminya, Iskandar (56) yang lumpuh.
Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Jalan Sejarah, depan masjid Al-Ikhlas, Delitua, Deli Serdang pada Minggu (23/2/2020) kemarin.
Seusai melakukan aksinya, Yetti datang ke Polsek Deli Tua melaporkan bahwa ia menduga telah membunuh suaminya.
"Saat ini korban masih di Rumah Sakit Sembiring, masih sadar, masih dirawat,” kata Panit Reskrim Polsek Deli Tua, Ipda Bambang Wahid seperti dilansir dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Senin (24/2/2020).
Dalam kasus ini, polisi tidak menemukan Yenti melakukan perencanaan saat menganiaya suaminya. Tindakan Yetti adalah spontanitas karena telah merawat suaminya yang sakit stroke selama 2,5 tahun namun kerap dimarahi dan dimaki-maki suaminya.
"Yetti sempat pergi ke psikiater tahun 2018 untuk berkonsultasi karena terlalu berat. Mengenai menyerahkan diri, bisa menjadi salah satu hal yang meringankannya jika sampai ke ranah pengadilan," kata dia.
Kepada polisi, Yetti mengaku nekat melakukan penganiayaan itu lantaran sudah tak tahan kerap dimaki dan dianiaya saat mengurus suaminya yang sudah mengalami penyakit stroke selama 2,5 tahun.
"Dia selama ini melempar, memaki apa yang dapat dilemparkannya. Enggak tahan lagi, saya pukul lah. Berdarah kepalanya,” kata Yetti.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumla barang bukti berupa 1 buah tembilang gagang kayu, beberapa kayu broti (balok kayu) dan patahan gagang sapu.
Baca Juga: Suami Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Intim, Pemilik Kontrakan Trauma
Atas perbuatannya itu, Yetti dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 dari UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dianiaya di Jalan, Kukuh Jotos hingga Gigit Pacarnya karena Berselingkuh
-
Nyaris Ditikam Obeng, Petugas Dishub Dianiaya Gegara Pungutan di Terminal
-
Sekap Warga Minggir karena Dendam, 2 Tersangka Diamankan Polisi
-
Pakai Atribut Silat Usai Nonton Konser, Pasutri Patah Tulang Dihujani Batu
-
Viral Guru Gebuki Murid, Idiyanto Tukang Ribut dan Banting Komputer Sekolah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat