Suara.com - Seorang wanita paruh baya bernama Yetti Rosida (51) terpaksa harus mendekam di penjara setelah dibekuk aparat kepolisian karena menganiaya suaminya, Iskandar (56) yang lumpuh.
Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Jalan Sejarah, depan masjid Al-Ikhlas, Delitua, Deli Serdang pada Minggu (23/2/2020) kemarin.
Seusai melakukan aksinya, Yetti datang ke Polsek Deli Tua melaporkan bahwa ia menduga telah membunuh suaminya.
"Saat ini korban masih di Rumah Sakit Sembiring, masih sadar, masih dirawat,” kata Panit Reskrim Polsek Deli Tua, Ipda Bambang Wahid seperti dilansir dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Senin (24/2/2020).
Dalam kasus ini, polisi tidak menemukan Yenti melakukan perencanaan saat menganiaya suaminya. Tindakan Yetti adalah spontanitas karena telah merawat suaminya yang sakit stroke selama 2,5 tahun namun kerap dimarahi dan dimaki-maki suaminya.
"Yetti sempat pergi ke psikiater tahun 2018 untuk berkonsultasi karena terlalu berat. Mengenai menyerahkan diri, bisa menjadi salah satu hal yang meringankannya jika sampai ke ranah pengadilan," kata dia.
Kepada polisi, Yetti mengaku nekat melakukan penganiayaan itu lantaran sudah tak tahan kerap dimaki dan dianiaya saat mengurus suaminya yang sudah mengalami penyakit stroke selama 2,5 tahun.
"Dia selama ini melempar, memaki apa yang dapat dilemparkannya. Enggak tahan lagi, saya pukul lah. Berdarah kepalanya,” kata Yetti.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumla barang bukti berupa 1 buah tembilang gagang kayu, beberapa kayu broti (balok kayu) dan patahan gagang sapu.
Baca Juga: Suami Aniaya Istri karena Tolak Hubungan Intim, Pemilik Kontrakan Trauma
Atas perbuatannya itu, Yetti dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 dari UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dianiaya di Jalan, Kukuh Jotos hingga Gigit Pacarnya karena Berselingkuh
-
Nyaris Ditikam Obeng, Petugas Dishub Dianiaya Gegara Pungutan di Terminal
-
Sekap Warga Minggir karena Dendam, 2 Tersangka Diamankan Polisi
-
Pakai Atribut Silat Usai Nonton Konser, Pasutri Patah Tulang Dihujani Batu
-
Viral Guru Gebuki Murid, Idiyanto Tukang Ribut dan Banting Komputer Sekolah
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Air Minum Jakarta Bakal Bisa 'Dipanen' Langsung dari Udara
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra
-
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran