Suara.com - Seorang pria di Coconut Creek, Florida, Amerika Serikat ditangkap oleh pihak berwajib usai menganiaya seorang bocah berusia empat tahun. Bahkan, pelaku tega memotong alat kelamin bocah itu dengan kukunya.
Dialihbahasakan dari Mirror, Rabu (26/2/2020), pelaku yang bernama Mohammad Mahmoud Shaar (26) dinyatakan bersalah atas tuduhan penganiayaan seorang anak. Bocah yang menjadi korban tindakan kejinya itu tak lain merupakan anak dari kekasihnya.
Kejadian bermula saat Shaar mengantar sang kekasih beserta anaknya ke tempat kerja. Jarak rumah menuju kantor kekasihnya itu hanya berjarak 1,6 mil namun membutuhkan waktu 20 menit untuk tiba di lokasi.
Setelah tiba di kantor, sang kekasih menitipkan anaknya kepada Shaar untuk diantar ke tempat penitipan anak yang tak jauh dari kantornya. Menurut laporan penangkapan, Shaar diduga menyerang bocah itu lantaran kesal setelah ibu dari bocah itu keluar dari mobil.
Setibanya di tempat penitipan anak, pengasuh mengatakan bocah itu menangis dan tubuhnya bergetar. Sementara, Shaar langsung pergi meninggalkannya tanpa memberikan laporan apapun, demikian laporan Local10.com.
Saat pengasuh memeriksa tubuh bocah itu, ia terkejut mendapati luka memar di wajah, leher, telinga hingga punggung. Bahkan alat kelamin bocah itu mengalami memar dan luka.
Pengasuh segera menghubungi ibunya dan melarikan bocah malang itu ke Pusat Kesehatan Medis Broward. Di sana, bocah itu mengaku bila kekasih ibunya lah yang melakukan pemukulan.
Meski demikian, Shaar membantah tuduhan yang ditujukan padanya. Ia berdalih bocah itu tersedak sehingga ia berusaha menepuk punggungnya.
Untuk luka di wajah, leher dan telinga bocah itu, Shaar berdalih tangannya tak sengaja mengenainya selama insiden membantu bocah itu saat terdesak. Namun, alasan Shaar ini ditolak oleh pihak berwajib.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Detektif mengatakan pembelaan dari Shaar tidak masuk akal, sebab tidak mungkin seorang bocah sengaja melukai dirinya sendiri.
Saat ini, Shaar telah diamankan oleh pihak berwajib dan ditahan di Penjara Utama Broward.
Berita Terkait
-
Terlibat Kecelakaan di California, Seorang WNI Tewas dan Satu Lainnya Luka
-
Tolak Proposal Perdamaian Palestina, Luhut Klaim Tak Takut Ancaman AS
-
Google Larang Gmail, YouTube dan Lainnya di Ponsel Huawei, Kenapa?
-
Trump Akan Undang Wilder dan Fury ke Gedung Putih Usai Duel Berakhir TKO
-
Donald Trump Mengejek Parasite, Film Korea Selatan Pemenang Oscar
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
Terkini
-
Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Minta Tebusan ke Suami Korban Lewat IG
-
Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Detik-detik Grandmax Bawa Rp5,2 Miliar Terbakar di Polman, Uang ATM Rp4,6 M Hangus
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Kembali Terjadi, BGN Janji Benahi Sistem Pengawasan
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
-
KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji