Suara.com - Sebagai pengganti program Bidikmisi, tahun ini Pemerintah meluncurkan program KIP Kuliah. Ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan agar kamu bisa mendapat bantuan pendidikan ini.
1. Masih SMA
Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Mahasiswa Penerima Bidikmisi On-going Tahun 2016-2019
Perlu diingat bahwa KIP Kuliah adalah program bantuan pengganti Bidikmisi. Jadi, bukan berarti Bidikmisi sepenuhnya dihapus, melainkan diganti programnya. Mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah adalah mahasiswa Bidikmisi angkatan 2016, 2017, 2018, 2019.
3. Memiliki Prestasi Akademik
Prestasi akademik termasuk salah satu syarat utama penerima bantuan. Siswa bisa menunjukkan nilai rapor, piagam penghargaan, dan/atau bukti keaktifan berorganisasi di sekolah.
4. Telah diterima di Perguruan Tinggi
Siswa bisa menerima KIP Kuliah jika telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru. Siswa bisa melampirkan bukti telah diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), asalkan diterima di program studi yang memiliki akreditasi A atau B. Jika siswa diterima di prodi dengan akreditasi C, pemberian KIP Kuliah masih memungkinkan dengan pertimbangan tertentu.
Baca Juga: Penghina Risma Diteror: Anak Mau Diculik hingga Foto-foto Disebar ke Medsos
5. Keluarga tidak mampu
Penerima KIP Kuliah harus berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Ketidakmampuan keluarga ini bisa dibuktikan dengan beberapa dokumen yang sah seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Jika tidak memiliki dokumen tersebut, siswa masih berkesempatan mendapat KIP Kuliah dengan membuktikan pendapatan kotor gabungan yang dihasilkan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000 atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000.
6. Belum Menikah
Status pernikahan pada prinsipnya tidak secara jelas diatur dalam pemberian bantuan pendidikan KIP Kuliah. Namun, ketika telah menikah maka kewajiban pembiayaaan telah beralih pada suami. Atas dasar inilah penyeleksi bisa melihat bahwa pendaftar tidak lagi masuk dalam kategori "tidak mampu".
Pembatalan KIP Kuliah
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi