Suara.com - Guna membantu lulusan SMA/SMK yang kurang mampu agar dapat melanjutkan kuliah, pemerintah melalui Kemendikbud mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dan mahasiswa afirmasi.
Selain mahasiswa yang ada di Jawa dan pulau-pulau terdekatnya, bantuan ini juga bisa didapatkan oleh mahasiswa Papua, Papua Barat serta 3T (terdepan, terluar dan tertinggal), tak ketinggalan para anak TKI dan mahasiswa terkena bencana atau kondisi khusus.
Siapa Saja yang Bisa Menerima KIP Kuliah?
- Penerima KIP kuliah adalah siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik yang baik dan berasal dari keluarga kurang mampu yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, diterima di Prodi dengan Akreditasi A atau B di PTN atau PTS. Ada kemungkinan juga untuk calon mahasiswa yang diterima di Prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu. Kamu bisa mengecek daftar akreditasi prodi pada tiap kampus dengan membuka laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Apa Saja Syarat Menerima KIP Kuliah?
Siswa bisa mendapatkan KIP Kuliah jika memiliki potensi akademik yang baik di sekolah tapi berasal dari keluarga ekonomi yang kurang mampu. Keterbatasan ekonomi ini dibuktikan dengan dokumen yang sah seperti menerima program bantuan pemerintah.
Siswa dapat menyertakan bukti dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau tercatat dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Siswa dari panti sosial atau panti asuhan pun bisa mendaftar KIP Kuliah ini.
Jika siswa belum memiliki KIP atau orang tua belum mendapat KKS, pendaftaran KIP Kuliah masih dapat dilakukan selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Kriteria tidak mampu secara ekonomi bagi penerima KIP kuliah adalah ketika orang tua siswa memiliki pendapatan kotor gabungan sebesar Rp 4.000.000, atau jika masing-masing anggota keluarga mendapat Rp 750.000 dari jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali.
Apa Saja Fasilitas yang Diberikan?
Baca Juga: Anies Nostalgia, Pimpinan Komisi X DPR Panggil dengan Sebutan Mas Menteri
Ketika mahasiswa memiliki KIP Kuliah dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, maka ia akan dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi. Pembebasan biaya tersebut termasuk untuk Ujian Tulis Berbasis Kompetensi (UTBK) dan seleksi lain yang diselenggarakan perguruan tinggi.
Mahasiswa akan mendapat pembebasan biaya kuliah/pendidikan dan bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan.
Disamping itu, peserta KIP Kuliah juga memiliki batas jangka waktu kuliah. Jangka waktu kuliah bagi mahasiswa KIP bergantung pada program dan tingkat pendidikan yang tertera sebagai berikut:
Program Regular:
Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester
Program Profesi:
Dokter maksimal 4 (empat) semester
Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
Ners maksimal 2 (dua) semester
Apoteker maksimal 2 (dua) semester
Guru maksimal 2 (dua) semester.
Tag
Berita Terkait
-
Beberkan Tiga Dosa di Dunia Pendidikan, Mendikbud: Itu Sudah Kartu Merah
-
Harumkan Indonesia di Kejuaraan Asia, 8 Atlet Diguyur Beasiswa Pendidikan
-
Simak! Ini Syarat CPNS Kominfo
-
TKN Jokowi - Maruf Amin: Jangan Salahartikan KIP Kuliah dan Kartu Pra Kerja
-
Jokowi Janjikan Anggaran Kartu Sakti KIP Kuliah Akan Sangat Besar
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf