Suara.com - Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Eks Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi untuk bertanya kepada eks Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Bambang Tri Joko terkait permintaan dana operasional tambahan untuk menteri.
Hal itu setelah Bambang membeberkan adanya permintaan uang dari terdakwa Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk menambah biaya operasional menteri mencapai Rp 70 juta.
Kesempatan itu pun langsung dimanfaatkan Imam untuk menanyakan pengakuan Bambang yang dihadirkan sebagai saksi terkait kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Saudara saksi (Bambang), pernahkan saya minta tambahan dana operasional menteri kepada saudara saksi secara langsung maupun pada Sekretaris Menpora?" tanya Imam kepada Bambang dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Bambang pun mengaku tak pernah ada mendengar langsung permintaan dari Imam Nahrawi terkait pengajuan dana tambahan operasional menteri.
"Tidak pernah," jawab Bambang.
Kemudian, Imam kembali menanyakan kepada Bambang apakah pernah melihat dirinya melakukan revisi anggaran program Satlak Prima Kemenpora untuk diperuntukan dalam hal lain.
Terkait pertanyaan yang dilontarkan Imam, Bambang mengaku tak mengetahui dengan alasan hal itu di luar kewenangannya.
"Saya tidak tahu, karena itu ranah perencanaan," kata Bambang.
Baca Juga: Pengacara Nurhadi Pertanyakan Upaya KPK Geledah Kantor Hukum di Surabaya
Selama menjabat mentri, Iman Nahrawi pun mengklaim erap menggelar rapat dengan pejabat Kemenpora untuk memperkenalkan staf-stafnya, termasuk asisten pribadi Miftahul Ulum.
Imam pun mengaku telah memberikan perintah kepada para jajarannya saat itu untuk menolak bila ada stafnya yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan dirinya.
"Dalam forum rapat pasti saya kenalkan satu-persatu termasuk siapa saja dan pasti saya katakan, bilamana ada seorang pun mengaku atas nama saya meminta sesuatu maka tolak dan langsung laporkan kepada saya," ujar Imam
"Dan sejauh itu tidak pernah ada laporan ke saya siapa pun," tutup Imam.
Dalam sidang sebelumnya, Imam telah didakwa menerima suap mencapai Rp 11,5 miliar.
Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.
Berita Terkait
-
Saksi Akui Aspri Nahrawi Miftahul Ulum Milik Kuasa Luar Biasa di Kemenpora
-
Imam Nahrawi Disebut Pernah Minta Tambahan Operasional Menteri Rp 70 Juta
-
Imam Nahrawi Akan Beberkan Nama Penerima Suap Korupsi Dana Koni
-
Tak Cuma Duit Suap, Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima 'Hadiah' Rp 8,6 Miliar
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan