Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi akan membeberkan nama pemenerima suap korupsi dana KONI. Sebab dia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dianggap keliru.
Imam mendengar dakwaan yang disampaikan JPU KPK di hadapan majelis hakim menerima suap mencapai Rp 11,5 miliar dan Gratifikasi mencapai Rp 8,6 Miliar.
"Banyak narasi fiktif (dalam dakwaan) di sini. Nanti kami akan lihat (dalam pemeriksaan saksi)," kata Imam usai persidangan perkara kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2019, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Imam pun, sempat melontarkan kepada pihak -pihak yang dianggap turut menerima uang panas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya akan disampaikan dalam persidangan.
"Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap," tegas Imam
Meski begitu, Imam masih enggan membeberkan siapa saja penerima uang panas dana suap KONI.
"Terimakasih supportnya ya semua teman-teman. Terimakasih dukungannya," tutup Imam
Imam didakwa menerima suap mencapai Rp 11,5 Miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games 2018 dan Asian Para Gemes 2018.
Kemudian, Proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun
Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.
Baca Juga: Tak Cuma Duit Suap, Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima 'Hadiah' Rp 8,6 Miliar
Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima setidaknya mencapai Rp 8,6 Miliar.
Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Duit Suap, Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima 'Hadiah' Rp 8,6 Miliar
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
-
Waktu Jadi Menpora, Imam Nahrawi Rotasi Pegawai yang Tolak Kasih Duit
-
Sesmenpora Gatot Mengaku Pernah Diminta Mundur Eks Menpora Imam Nahrawi
-
Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta