Suara.com - Eks Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Bambang Tri Joko membeberkan sosok Miftahul Ulum, asisten pribadi terdakwa kasus suap dana hibah, Imam Nahrawi yang dianggap punya pengaruh yang di lingkungan Kemenpora.
Menurutnya, kekuatan besar yang dimiliki Miftahul lantaran menjadi orang terdekat Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora.
Hal itu disampaikan Bambang saat dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK soal keterangan Bambang yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan di KPK.
"Ulum asisten pribadi selaku Menpora yang merupakan orang dekat atau kepercayaan menpora yang memiliki kekuasaan luar biasa. Sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Kemenpora RI bahwa Ulum adalah orang terdekat Menpora Imam Nahrawi sehingga terkait permintaan tersebut bisa diakomodir," kata Jaksa KPK, Ronald Worotikan membacakan BAP milik Bambang.
Menanggapi hal itu, Bambang pun mengakui jika keterangan yang telah disampaikan di dalam BAP kasus tersebut. Kemudian, Bambang menyatakan Ulum hanya membawa nama Imam terkait kuasanya di Kemenpora.
"Ya (Ulum memiliki kuasa luar biasa). Ulum ini selalu mengatasnamakan terdakwa (Imam), tidak hanya ke saya pak, tapi juga kepada pak (mantan) Sesmenpora Alfitra Salamm," kata Bambang.
Menurutnya, kalangan protol Kemenpora segan dengan sosok Miftahul Ulum karena dianggap menjadi kaki-tangan Imam Nahrawi. Namun demikian, dia mengatakan, Imam pun memang sangat dekat dengan semua bawahannya saat masih menjadi menteri.
"Orang tahu pak Ulum ini dekat dengan terdakwa (Imam), jadi siapa pun termasuk protokol. Pada prinsipnya pak Menpora (Imam) ini dekat semua dengan pembantunya," kata Bambang.
Diketahui, eks Menpora Imam Nahrawi didakwa menerima suap mencapai Rp 11.5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal.
Baca Juga: Waktu Jadi Menpora, Imam Nahrawi Rotasi Pegawai yang Tolak Kasih Duit
Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga sudah terjerat dalam kasus ini.
Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima uang mencapai Rp 8.6 Miliar.
Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Imam Nahrawi Disebut Pernah Minta Tambahan Operasional Menteri Rp 70 Juta
-
Imam Nahrawi Akan Beberkan Nama Penerima Suap Korupsi Dana Koni
-
Tak Cuma Duit Suap, Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima 'Hadiah' Rp 8,6 Miliar
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
-
Waktu Jadi Menpora, Imam Nahrawi Rotasi Pegawai yang Tolak Kasih Duit
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?