Suara.com - Eks Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Bambang Tri Joko membeberkan sosok Miftahul Ulum, asisten pribadi terdakwa kasus suap dana hibah, Imam Nahrawi yang dianggap punya pengaruh yang di lingkungan Kemenpora.
Menurutnya, kekuatan besar yang dimiliki Miftahul lantaran menjadi orang terdekat Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora.
Hal itu disampaikan Bambang saat dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK soal keterangan Bambang yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan di KPK.
"Ulum asisten pribadi selaku Menpora yang merupakan orang dekat atau kepercayaan menpora yang memiliki kekuasaan luar biasa. Sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Kemenpora RI bahwa Ulum adalah orang terdekat Menpora Imam Nahrawi sehingga terkait permintaan tersebut bisa diakomodir," kata Jaksa KPK, Ronald Worotikan membacakan BAP milik Bambang.
Menanggapi hal itu, Bambang pun mengakui jika keterangan yang telah disampaikan di dalam BAP kasus tersebut. Kemudian, Bambang menyatakan Ulum hanya membawa nama Imam terkait kuasanya di Kemenpora.
"Ya (Ulum memiliki kuasa luar biasa). Ulum ini selalu mengatasnamakan terdakwa (Imam), tidak hanya ke saya pak, tapi juga kepada pak (mantan) Sesmenpora Alfitra Salamm," kata Bambang.
Menurutnya, kalangan protol Kemenpora segan dengan sosok Miftahul Ulum karena dianggap menjadi kaki-tangan Imam Nahrawi. Namun demikian, dia mengatakan, Imam pun memang sangat dekat dengan semua bawahannya saat masih menjadi menteri.
"Orang tahu pak Ulum ini dekat dengan terdakwa (Imam), jadi siapa pun termasuk protokol. Pada prinsipnya pak Menpora (Imam) ini dekat semua dengan pembantunya," kata Bambang.
Diketahui, eks Menpora Imam Nahrawi didakwa menerima suap mencapai Rp 11.5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal.
Baca Juga: Waktu Jadi Menpora, Imam Nahrawi Rotasi Pegawai yang Tolak Kasih Duit
Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga sudah terjerat dalam kasus ini.
Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima uang mencapai Rp 8.6 Miliar.
Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Imam Nahrawi Disebut Pernah Minta Tambahan Operasional Menteri Rp 70 Juta
-
Imam Nahrawi Akan Beberkan Nama Penerima Suap Korupsi Dana Koni
-
Tak Cuma Duit Suap, Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima 'Hadiah' Rp 8,6 Miliar
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
-
Waktu Jadi Menpora, Imam Nahrawi Rotasi Pegawai yang Tolak Kasih Duit
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol