Suara.com - Selain penerimaan suap, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga didakwa turut menerima sejumlah gratifikasi dengan total mencapai Rp 8,6 miliar sejak tahun 2014 hingga 2019 atau selama dirinya menjabat sebagai menteri.
Hal itu disampaikan jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan dalam sidang perkara suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp 8.648.435.682," kata jaksa Ronald di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa mengungkapkan, sejumlah penerimaan gratifikasi oleh Imam Nahrawi secara bertahap selama menjabat sebagai Menpora. Di mana salah satu gratifikasi yang diterima Imam yakni dari pejabat KONI.
Pertama, uang senilai Rp 300 juta dari Ending, kemudian Rp 4,9 miliar sebagai uang tambahan operasional Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019.
Selanjutnya, pemberian uang senilai Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2016 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA.
Lalu pemberian uang senilai Rp 1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 – 2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA.
Terakhir, uang sejumlah Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.
"Penerimaan berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019 yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara," ucap jaksa Ronald.
Baca Juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Selain gratifikasi itu, Imam Nahrawi juga didakwa menerima suap dari dua pejabat KONI sebesar Rp 11,5 miliar.
Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
-
Waktu Jadi Menpora, Imam Nahrawi Rotasi Pegawai yang Tolak Kasih Duit
-
Sesmenpora Gatot Mengaku Pernah Diminta Mundur Eks Menpora Imam Nahrawi
-
Saksi Ungkap Daftar Pejabat Penerima Fee Kasus Dana Hibah Kemenpora
-
Kasus Suap Eks Menpora, KPK Endus Peran Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus